Pelalawan, detiknewstv.com-Respon cepat Kapolres Pelalawan Akbp.Suwinto.SH.SIK bersama Bupati Pelalawan H.Zukri SE, untuk melakukan mediasi terkait dugaan Penolakan Masyarakat Desa Merbau Kecamatan Bunut terhadap Aktivitas Kegiatan Ibadah Natal dan Tahun Baru di Rumah Ibadah atau Gereja yang berada di Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Mediasi di laksanakan di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan
Minggu (24/12/2023) pukul 11.00 Wib.
Kegiatan mediasi langsung dipimpin Kapolres Pelalawan Akbp Suwinto, SH ,SIK didampingi Bupati Pelalawan H. ZUKRI. SE. Turut hadir beberapa pejabat Forkopinda yaitu
Dandim diwakili Pabung Kodim 0313 Kapten Arh. Sugiono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pelalawan Zulkifli S.Ag.,M.Si, Kabag Kesbangpol Andi Yuliandri, S.Kom, Kakan Kemenag yang diwakili KUA Kecamatan Pelalawan Nasri, S.Pd,
Pengurus FKUB Kab. Pelalawan H. Fadil Harahap, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Maison, SH, Pejabat utama Polres Pelalawan, Kapolsek Bunut Akp.Hendri Berson.SH, Sekcam Bunut John Herman, Pendeta GBI Desa Merbau Roiman Marpaung, Pengurus GPdI Desa Merbau Mikael Manulang,
Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia Kabupaten Pelalawan Pastor Betel Harefa beserta pengurus, Ketua GAMKI Pelalawan Danil Silaban, Kepala Desa Merbau Kasmiran, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Desa Merbau.
Dalam kegiatan mediasi tersebut Bupati Pelalawan H.Zukri.SE
Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap Tenang sehingga permasalahan sedang terjadi saat ini tidak melebar kemana-mana dan menjadi opini negatif.
Permasalahan ini dapat kita bahas melalui diskusi dengan fikiran yang tenang bahwa sebenarnya tidak terjadi intoleransi antar umat beragama melainkan kurangnya komunikasi antara ke dua belah Pihak.
Untuk itu mari sama sama kita berdiskusi bahwa Agama itu sesuatu yang suci, tidak boleh disertai dengan sebuah pertengkaran, ketika terjadi miss komunikasi, kita harus saling terbuka dan menghindari perdebatan atau kehendak masing-masing untuk dapat menemukan hasil terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Untuk itu Upaya tindak lanjut dari penyelesaian ini saya kira akan memakan waktu 2, 3 kali pertemuan, namun kita harus dapat mencari solusi jangka pendek, mengingat saat ini saudara kita akan melaksanakan Misa Natal.
Saya meminta kepada masyarakat Desa Merbau harus dapat menahan diri agar tidak menimbulkan terjadinya kegaduhan dan kesalah pahaman antar umat beragama. Kembali saya mengajak kepada masyarakat Desa Merbau untuk dapat berfikir bijak, sampai Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat mengupayakan dan mengambil langkah upaya penyelesaian secara komprehensif dan harus tuntas," terang H.Zukri.
Pada acara yang sama H. Fadil Harahap selaku Pengurus FKUB Kabupaten Pelalawan
Menyampaikan bahwa "Pada kesempatan ini kita bersama hadir guna membantu terciptanya dialog bersama yang bertujuan untuk mencari penyelesaian permasalahan yang sedang terjadi.
Sehingga di harapkan kepada Masyarakat Kabupaten Pelalawan dapat hidup damai dan berdampingan tanpa adanya gesekan antar umat beragama serta permasalahan terhadap keberadaan rumah ibadah dan pelaksanaan ibadah.
Terkait permasalahan di wilayah Desa Merbau Kecamatan Bunut maka kami memberikan rekomendasi sesuai Surat Keputusan bersama kementrian agama dan Kementrian dalam Negeri untuk penggunaan rumah ibadah sementara yang dapat diperpanjang setiap 2 Tahun.
Apabila kita mengacu ke UU bahwa setiap warga negara dilindungi hak-haknya dalam melaksanakan ibadah. Kita harapkan momen ini dapat menjadi sebuah sikap toleransi antar umat beragama dan komunikasi yang baik untuk menemukan suatu solusi dari permasalahan yang sedang terjadi.
Kita ingin adanya suatu kesepakatan yang dapat diambil dan di sepakati bersama mengingat situasi dan kondisi yang ada diwilayah kita, sehingga nantinya masyarakat tidak terbentur dengan aturan yang tidak dipahami yang justru akan menimbulkan kebimbangan terhadap kepastian hukum yang seyogyanya dapat ditindaklanjuti melalui suatu kebijakan yang dapat disepakati secara bersama".ungkap H.Fadil.
Usai pelaksanaan mediasi yang di lakukan oleh Forkopinda Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan tokoh adat kabupaten Pelalawan, diperoleh kesepakatan dari pertemuan tersebut diantaranya.
Terhadap kegiatan Ibadah Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 tetap dilaksanakan, untuk itu kepada Masing-masing pihak agar dapat menahan diri guna menjaga Kondusifitas di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Untuk tindak lanjut penyelesaian permasalahan akan dilakukan pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan pada bulan Januari Tahun 2024 mendatang.
Saat di konfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP .Suwinto.SH.SIK menyampaikan bahwa
"Permasalahan ini terjadi karena kurangnya komunikasi selama ini, upaya mediasi yang kita laksanakan bersama alhamdulillah berjalan dengan baik aman dan lancar.
Hal ini tentunya berkat dukungan dari Pemerintah daerah, Tokoh agama Tokoh masyarakat, alim ulama dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di kabupaten Pelalawan, untuk itu saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menahan diri, saling menghargai antar sesama memeluk agama lain agar tercipta toleransi antara umat beragama yang baik". Ungkap Akbp.Suwinto.
Ditambahkannya bahwa "saat ini kita sedang melaksanakan rangkaian tahapan Pemilu 2024 untuk itu kembali saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap bersatu, saling menghargai, saling menghormati guna mewujudkan keamanan dan ketertiban jelang Pemilu 2024 di kabupaten Pelalawan". Tutup Kapolres Pelalawan.
Penulis : AS.