Jakarta, Detiknewstv.com-Pungutan liar (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju olah raga dan batik sekolah tumbuh subur.
Sangat di sayangkan pada setiap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di jadikan ajang manfaat sekelompok golongan untuk mendulang atau meraup keuntungan pada setiap PPDB dengan secara langsung merubah fungsi sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi tempat transaksi jual – beli ( pasar).
Sangat di sayangkan jika dengan kondisi ekonomi yang sedang krisis ini masih ada sekelompok orang atau golongan yang meraup keuntungan pada PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Ketua LSM Perkumpulan Pemantau Pembangunan indonesia ( PPPI) Arahim Johari melayangkan surat klarifikasi No : 155/ KLAR-INV/ DPP-PPPI /XI/ 2023 terkait dugaan kepala Sekolah jual baju seragam.
Kepala sekolah SMP Negeri 144 mengklarifikasi dengan no : 402/PK.01.02
1.Sesuai ketentuan Sekolah tidak menerima jual beli seragam
2. Mengenai seragam Sekolah dikelola koperasi yang berbadan hukum, AHU- 0003670 AH.01.29 Ta.2022 dan telah memiliki NIB dengan No.0102230030689.
3. koperasi Sekolah telah dilakukan Monov dari ( PPKUKM) sudin koperasi wilayah Jakarta Timur. pada tanggal 6 november 2023.
4. Sesuai ketentuan sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Arahim johari dengan tegas mengatakan didalam undang - undang telah diatur.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Padahal tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan dan Pelarangan itu juga tertuang eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Pasal 33, Permendikbud 51/2018 menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu.
Kasudin Pendidikan wilayah JT 1, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatshaap terkait jual beli seragam senin ( 18/12/23) tidak merespon atau lebih memilih bungkam, M.Fahmi terkesan aleegi terhadap wartawan ,hingga berita ini tayang lom ada jawaban dari M.Fahmi selaku Kasudin.
Diminta inspektorat agar Segera memangggil dan memerikasa kasudin Pendidikan wilayah JT 1 M.Fahmi dan kepala Sekolah SMP Negeri 144.
Penulis: Anto
Sumber LSM PPPI