Asahan, Detiknewstv.com - Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan diduga dikerjakan asal jadi dan tak sesuai dengan peruntukan konstruksi.
Diketahui bahwa TPT tersebut merupakan bagian dari proyek (DAK Reguler) Peningkatan Ruas Jalan Simpang Pasar II (Serdang) – Pasar I Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan menghabiskan dana APBD Kabupaten Asahan Tahun 2023 sebesar Rp.8.709.309.665,91.
Menurut salah satu warga setempat Ramlan, mengatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi, karena ada bagian dari TPT yang sudah rusak dan bakal roboh.
Proyek ini baru selesai dikerjakan kurang lebih satu bulan yang lalu. Kok sudah mulai rusak,” ujarnya heran, Sabtu (2//12/2023)
Beberapa bagian TPT yang sudah rusak dan akan roboh, Ramlan juga melihat ada bagian dari proyek jalan tersebut yang tidak laksanakan, padahal ruas jalan tersebut berdekatan dengan badan air.
“Lebih mengherankan lagi, ada ruas jalan yang berada di pinggir atau bersebelahan dengan badan air, tapi tidak ada dibangun tembok penahan tanahnya. Apa disengaja atau tidak, saya tidak tau,” ungkapnya kepada Detiknewstv.com
Lanjut Ramlan saat pengerjaan proyek sedang berlangsung, dia pernah menegur pemborongnya, melaui pengawas, namun tidak mendapat tanggapan.
“Sudah pernah saya pertayakan hal ini kepada pemborong melaui pengawas lapangan, Namun tidak dihiraukannya, malah Pengawasnya mengatakan kepada masyarakat bahwa ini proyek salah satu partai,” ungkap Ramlan.
Pantauan Detiknewstv.com dilapangan pada plank proyek diketahui bahwa proyek itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), dengan anggaran sebesar Rp. 8.709.309.665,91, dengan pelaksana pekerjaan CV. Karya Bhakti Perkasa. Masa kerja pekerjaan mulai 23 Mei 2023 dan berakhir 19 Oktober 2023
Penulis : Red/ Wilmar.s