Kota Bekasi, Detiknewstv.com-Masa libur sekolah negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat setelah semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024, usai, ditetapkan. Penetapan libur sesuai surat edaran Dinas Pendidikan tentang ‘Pemberitahuan Libur Semester Ganjil bagi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor: 421/8649/DISDIK.Set tertanggal 20 Desember 2023.
Adapun yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah:
1. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN, libur semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 tanggal 27 Desember 2023 sampai tanggal 7 Januari 2024.
2. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN selama libur semester ganjil, tidak melakukan fingerprint, namun tetap diwajibkan melakukan pengisian laporan harian dalam aplikasi sikerja. Bagi yang tidak melakukan pengisian laporan harian, akan diberikan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kepala sekolah membuat jadwal piket dalam rangka Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Administrasi di lingkungan sekolah, bagi yang mendapatkan jadwal piket wajib hadir melaksanakan tugas sesuai surat perintah.
4. Pengisian laporan harian SIKERJA selama menjalani liburan semester sebagaimana dimaksud point 3, dapat diisi dengan aktivitas persiapan dan perencanaan materi pengajaran, peningkatan kompetensi guru, pelaporan pelaksanaan kegiatan sekolah atau pembuatan video pembelajaran sesuai dengan target kinerja masing-masing.
Maka, semua Guru baik Guru ASN dan Non-ASN sama-sama mendapatkan hak liburnya sesuai tanggal yang tercantum dengan diimbau agar sambil menyiapkan materi pembelajaran untuk semester mendatang.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful, kemarin.
Penulis : Anto