Tangsel, Detiknewstv.com- Kasus yang menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri telah menjadi skandal hukum terbesar ahir tahun ini, sebab terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan terkesan terburu-buru. Banyak pihak yang menduga proses hukum ini rentan 'digoreng' dari berbagai angle dan diboncengi oleh kepentingan tertentu. Rakyat sangat berharap agar kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasinan Limpo (SYL) bukan merupakan rekayasa dan harus dapat memberikan kepastian hukum dan dapat di pertanggung jawabankan kebenarannya.
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya meminta agar semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum pada kasus yang menimpa Firli Bahuri.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi Firli Bahuri bersalah apalagi tanpa didasari informasi yang benar dan komprehensif. Oleh karena itulah maka mesti di kedepankan asas praduga tidak bersalah dimana prinsip ini terkait dengan konsep dasar bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang meyakinkan dan kuat yang menunjukkan kesalahannya.
Azmi juga meminta agar jangan sampai terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak sehingga menarik opini publik untuk berprasangka kepada pihak tertentu pada saat proses sedang berjalan.
Untuk itu maka "kelompok" yang selama ini bersuara untuk menjatuhkan FB dari KPK harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan jangan memperburuk keadaan dengan memberikan komentar yang menyesatkan publik, karena kami menilai terlalu banyak komentar blunder yang sudah tidak murni dan tidak independent sehingga dapat menyesatkan dan menggiring opini publik"
Kami mendukung langkah mengajukan Praperadilan yang diajukan oleh Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) itu tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperdilan dari Firli tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Oleh karena itulah maka kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan FB dalam mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Hal itu merupakan hak asasi seseorang sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
"FB Memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, dan hak itu perlu dihormati," imbuhnya. Selain itu bahwa setiap warga negara berhak mengajukan praperadilan. Hal itu dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP). “Itu hak memang seseorang yang merasa dirinya janggal atas selidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,"
Penulis : Rizal
Sumber Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI