Indramayu, Detiknewstv.com- Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam sehari menutup dan menyegel 2 bangunan yang belum lengkap proses perijinannya di wilayah Kecamatan Sindang.
Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Camat Sindang. Mereka menyegel dan menutup bangunan Direksi Keet PT. Nindya Karya di Jalan Raya Panyindangan Wetan, dan PT. Wijaya Karya BNL JO di Jalan Soekarno Hatta Desa Terusan Kecamatan Sindang pada Sabtu, (9/12/23)
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menjelaskan, ke dua bangunan yang disegel tersebut melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Perijinan yang mereka miliki belum lengkap. Sembari menunggu lengkap kita segel dan tutup dahulu. Pihak manajemen Nindya Karya dan Wijaya Karya kooperatif dan akan menempuh proses perizinannya,” tegas Teguh.
Teguh menambahkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka karpet merah bagi para calon investor untuk berusaha dan berinvestasi di Indramayu. Namun demikian, para investor tersebut harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Indramayu.
Penulis : Nur