Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Resah Stempel SETDA Beredar Menguasai Lahan Tora

Desember 04, 2023 | Desember 04, 2023 WIB Last Updated 2023-12-06T11:51:58Z
Siak.Detiknewstv.com- Banyak cara atau modus para Mafia Tanah untuk mengklaim penguasaan lahan, salah satunya diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan mengundurkan tahun penerbitannya, bahkan menggunakan tanda tangan dan stempel kepala desa sebelumnya. 

Selain itu, saat ini muncul modus akal-akalan menggunakan Stempel Setda oleh salah satu Koperasi di Kabupaten Siak yang berada di Kampung Bunsur, yaitu Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya yang diduga diketuai RJSN

Pantauan awak media di lapangan, telah terjadi gejolak warga terkait adanya Stempel Setda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Siak di dalam sebuah Dokumen Peta Kerja, yang diduga dibuat RJSN itu sendiri.

Selaku Ketua Koperasi pada saat ini, telah membuat kisruh dan konflik klaim terhadap Lahan Tora yang sudah keluar SHM-nya (Sertifikat Hak Milik).

Mirisnya lagi, dengan bermodalkan Stempel Setda tersebut, diduga Ketua Koperasi PBBJ bernama RJSN menghalau para pekerja Koperasi lainnya yang sah secara hukum dengan mengantongi Surat Kuasa dari pemilik SHM lahan Tora untuk kuasa Pengelolaan dan Pemanfaatan tegakan Kayu Akasia di Lahan Tora tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Adwil Pertanahan Setda Kabupaten Siak, Zaki saat dikonfirmasi awak media, membantah pernah mengesahkan Peta Kerja salah satu Koperasi di Kampung Bunsur.

Zaki mengaku, bahwa Dokumen yang ada stempel Setda pada Peta Kerja yang dibuat Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya (PBBJ) di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit tersebut hanya bukti serah terima Surat, tak lebih dari itu, ujarnya. 

"Itu Stempel tanda terima surat saja, kalau mengeluarkan surat persetujuan Peta atau Dokumen lainnya tidak ada," ucap Zaki

Sementara itu, melihat konflik yang terjadi  beredarnya Stempel Setda Pemkab Siak tersebut.

Ketua LSM Forkorindo berkomentar, bahwa modus baru terhadap penyalahgunaan Stempel Setda itu merupakan suatu kelalaian Administrasi, karena telah menimbulkan kekisruhan atas klaim lahan yang bisa saja menimbulkan situasi yang tidak kondusif, konflik dan perpecahan.

"Kita tak habis pikir, kok bisa Stempel Setda berada tepat pada kolom sebuah Peta Kerja yang dibuat salah satu Koperasi di Kampung Bunsur itu, ini sebuah kelalaian Administrasi. Kita lihat saja dampak akibatnya seperti apa yang kita lihat saat ini.

 Pihak Koperasi menggunakan Stempel Setda itu sebagai kekuatan untuk melegalkan aktivitasnya di atas Lahan Tora yang sudah keluar SHM-nya, tak tanggung-tanggung klaimnya sekitar ratusan hektar," tutur Syahnurdin, dikantornya, Senin (4/12/2023)

"Ini menyangkut lahan, makanya menimbulkan konflik, perpecahan bahkan bisa saja akan terjadi perkelahian antar kelompok nantinya. Oleh karena itu kita minta Setda  khususnya Kabag Adwil Setda Kabupaten Siak untuk meluruskan ini," imbuh Syahnurdin.


Penulis : Tim Redaksi



×
Berita Terbaru Update