JAKARTA, DetikNewstv.com-Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.
Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).
Ketiganya pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, AKP Diaman Saragih, dan Kanit Reskrim, AKP Roni, S Ag, SH, menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial "Bd," "Lh," dan "Bo."
TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).
Sugiran menjelaskan, "Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan."
Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM als Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM als Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)
"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi," terangnya di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024.
Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selalu penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku
Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP RONI, S.Ag, SH. Mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi Online
" Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," imbaunya
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
( Eric)