Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Pelaku Dijerat Ancaman 7 Tahun Penjara Ulah Mencuri Mesin Kapal Speed Boat

Januari 21, 2024 | Januari 21, 2024 WIB Last Updated 2024-01-21T08:30:39Z
BENGKULU, detikNewstv.com-   Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kapal speed boat yang terjadi di Pelabuhan Pasar Palik Kecamatan Hulu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., mengatakan, Kejadian ini bermula pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, di Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban, Sugiarto, mengetahui bahwa mesin kapalnya hilang saat hendak memanaskannya. 

" Meskipun kapal masih terikat di pelabuhan pada hari Kamis, 7 Desember 2023, namun pada malam Jumat, kapal tersebut sudah tidak ada di dermaga," Ujar Lambe saat dikonfirmasi, Minggu, 21/1/2024. 

Kemudian Lanjut Lambe menjelaskan, Aliansi Nelayan Traditional Bengkulu (ANTB), di bawah pimpinan ketua mereka, bergerak bersama nelayan lainnya untuk mencari kapal ke arah laut.

Setelah perjalanan sekitar 1 Mil laut, kapal berhasil ditemukan, namun sayangnya mesin kapal tidak ada. 

" Upaya pencarian diteruskan di sungai, muara, dan sekitar kapal dengan menyelam, tetapi mesin tersebut tidak ditemukan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Bengkulu Utara oleh ketua ANTB," ucapnya 

 Lambe Patabang Birana, melanjutkan, "Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara segera mengejar para pelaku dan berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian mesin kapal." 

Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkulu Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4E dan/atau Pasal 362 KUH.PIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



( Eric / Tim)
×
Berita Terbaru Update