Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Banyak Masalah Kadis PU Siak Hindari Wartawan, Kabur Lewat Pintu Rahasia

Januari 05, 2024 | Januari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-01-05T07:25:26Z
Siak, detiknewstv.com- Diduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak menghindar dari Wartawan, saat beberapa orang awak media mendatangi kantor Dinas PU Kabupaten Siak. Kamis (04/01/2024).

Awalnya, beberapa orang awak media mendatangi kantor Dinas PU Siak untuk Mendapatkan informasi dari Kepala Dinas, terkait dengan beberapa pembangunan yang ada di Kabupaten Siak.

Sesampainya di depan pintu ruangan Kadis PU Siak, ada seorang pegawai yang mengatakan, bahwa Kadis PU sedang rapat, dan awak media menungu selama 1 jam, setelah tamu yang rapat dengan Kepala Dinas PU tersebut keluar dari ruangan, terlihat jelas bahwa Kadis PU masih berada di dalam ruangan.

Dan 10 menit berikutnya anggota Kadis tersebut memasuki ruangan dan tidak keluar, 5 menit setelah itu datang lagi pegawai Dinas PU masuk ke dalam ruangan kepala dinas dengan membawa berkas, saat keluar pembawa berkas tersebut mengatakan kepada beberapa awak media bahwa Kepala Dinas PU tidak ada diruangan lagi, sudah keluar dari pintu samping. 

Dalam hal itu juga bahwa kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak sangat disayangkan bahwa tidak memamhami pengertian Undang-undang Keterbukaan Iniformasi Publik (KIP). Ironisnya, kalua sudah dibuat berita sesuai fakta di lapangan pihak Dinas PUPR dengan seribu bahasa mengatakan, bahwa mereka tidak pernah dikonfirmasi dan saat dikonfirmasi malah kepala Dinas PUPR hilang dari ruangan kerjanya yang diduga lewat pintu ajaib.

Dan tidak dapat diperidiksi dari social kontorl yang ingin meminta tanggapan untuk dapat melakukan pemberitaan sesuai dengan kode etik Jurnalis tentang banyaknya proyek-proyek Dinas PUPR yang sampai saat ini masih dikerjakan atau belum selesai dilaksanakan pihak rekanan. 

Maka dengan ini banyak mitra social control meminta Bupati Kabupaten Siak agar memberikan tindakan displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 53 Tahun 2010 atau mencopot jabatan tersebut, karena mungkin sudah jenuh karena menjabat kurang lebih 15 tahun.


Penulis: AS
×
Berita Terbaru Update