JAKARTA, DetikNewstv.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan (UPTAJ), telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Pengelola Terminal Angkutan Tipe B untuk tahun anggaran 2023. Nomor rekening 5.1.02.03.03.0001. Lokasi kegiatan Terminal Bus Pulo Gadung Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023, kini menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, kegiatan yang dianggarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terindikasi terjadi kerugian negara. Hingga diragukan sumber anggarannya.
Hasil penelusuran, dilaman LPSE.jakarta.go.id maupun di SiRUP LKPP, sangat disayangkan bahwa kegiatan yang di pihak ketigakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan (UPTAJ), diragukan dan tidak ditemukan di laman SiRUP LKPP.
Ironisnya, kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilingkungan Terminal dan Angkutan Jalan Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta patut dipertanyakan.
Hasil penelusuran dilapangan, tampak sejumlah pekerja tidak menggunakan safety kerja saat melakukan kegiatan maupun aktivitas pekerjaan guna untuk menghindari segala macam bahaya yang mungkin terjadi, sehingga keselamatan diri dan orang lain tetap aman dan terjaga.
Dengan adanya penerapan safety yang baik, peluang kecelakaan atau kelalaian dalam melakukan aktivitas pekerjaan dan dapat meminimanilisir tingkat kecelakaan pada sejumlah pekerja.
Pakta yang terjadi dilapangan, sepertinya Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen/ Kuasa Pengguna Anggaran, terkesan “melakukan pembiaran”.
Tampak sejumlah pekerja, tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) maupun K 3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Ditambah lagi dengan sejumlah item kegiatan seperti penanaman rumput yang ditanam di sekitar Terminal semua sudah layu dan kering diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Bill of Quantity.
Tidak hanya itu, sejumlah item kegiatan lainnya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar, perencanaan.
Diketahui SPMK No.1698/PN.0102, pelaksana PT.Anggi Gian Putra, alamat kantor di Komplek Perkantoran Selmis Jalan Asam Baris Raya /52 Blok II Lantai 3/10 Kebon Baru Jakarta.
Hanya saja, berdasarkan tulisan yang tercantum pada banner atau papan proyek dinilai janggal dan terkesan tidak mengacu pada aturan.
Anehnya lagi, berdasarkan tulisan yang tertera pada papan proyek.
“Masyarakat dapat
menyampaikan informasi kepada telp/fax”, dan tidak mencantumkan nomor telp informasi yang akan dihubungi oleh masyarakat.
Timbul pertanyaan. Lantas untuk apa dibuat tulisan didalam papan nama proyek, kalau tidak mencantumkan nomor atau fax yang akan dihubungi ?
Kemanakah masyarakat menyampaikan informasi, sementara di papan nama tidak dicantumkan nomor telp yang akan dihubungi, bukankah ini pembohongan publik ?
Termasuk tidak tercantum nilai kontrak di Papan nama proyek.
Hal tersebut diduga telah mengabaikan aturan maupun Undang undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Padahal, diera keterbukaan saat ini, mestinya nilai kontrak dicantumkan guna untuk diketahui public bahwa pajak yang dibayar benar benar digunakan dan transparansi anggaran.
Slogan Pajak, “ Orang bijak taat pajak, awasi penggunaannya”.
Terkait anggaran kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B, Tahun Anggaran 2023, Kordinator LSM Tipikor Ganda Purba angkat bicara. Dalam waktu dekat ini akan bersurat ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku (PA), Pengguna Anggaran. Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan (UPTAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lebih lanjut kata Ganda , “tidak dicantumkannya nilai kontrak di Papan Nama Proyek maupun sumber anggarannya.
Slogan Pajak, “ Orang bijak taat pajak, awasi penggunaannya”.
Hal tersebut membuktikan UPTAJ diduga telah mengabaikan aturan maupun pakta integritas yang ditandatangani kedua belah pihak antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur PT. PT.Anggi Gian Putra. Namum implementasinya, hanya lipe service.
“Untuk nilai kontrak aja sudah tidak transparan, bagaimana dengan item pekerjaan dilapangan termasuk spesifikasi teknis kegiatan, gambar maupun perencanaan ?” tukasnya.
Untuk itu, Kordinator LSM TIPIKOR Ganda Purba, mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi kegiatan (PT.Anggi Gian Putra) dengan (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani. Periksa dan evaluasi berapa bobot/volume kegiatan yang telah dibayarkan kepihak pelaksana,” tutup Hisar. Sabtu. (13/1/2024) dikantornya.
Diwaktu yang berbeda, rumor yang berkembang dikalangan rekanan, mengaku rekanan tersebut merupakan rekanan binaan unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan (UPTAJ) DKI Jakarta, dari dulu hingga sekarang dan itu bukan rahasia umum lagi,” beber sumber yang namanya tak mau dipublikasikan Sabtu. (13/1/2024).
Sebelumnya, sudah berulang kali disampaikan kepada Kepala Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan, Syamsul Mirwan. Terkait kegiatan Pekerjaan Pengelola Terminal Angkutan Tipe B dengan nomor rekening 5.1.02.03.03.0001 lokasi kegiatan Terminal Bus Pulo Gadung Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023, yang bersangkutan juga tidak memberikan tanggapan saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis. (11/1/2024).
Hal yang sama juga dengan PT.Anggi Gian Putra selaku pelaksana kegiatan Terminal Bus Pulo Gadung Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023.
Namun sangat disayangkan, pelaksana kegiatan enggan memberikan respon terkait kegiatan Pekerjaan Pengelola Terminal Angkutan Tipe B untuk tahun anggaran 2023.
Lokasi kegiatan Terminal Bus Pulo Gadung Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023 diduga sarat dengan pengurangan volume dan “tidak sesuai kontrak pelaksanaan yang ditandatangani,”
( Anto / Tim)