Indramayu, detiknewstv.com-Pengadaan dan pendistribusian logistik atau perlengkapan pemungutan suara adalah Komponen penting untuk menunjang sarana dan prasarana serta memfasilitasi pemilih menyampaikan pilihanya di masa pemungutan suara pada tanggal 14 februari 2024 nanti.
Oleh karena itu atas perintah UU 7 2017 dan perbawaslu 12 tahun 2023 Panwaslu kecamatan Jatibarang ketat mengawasi pengadaan dan pendistribusian logistik pemungutan suara dengan memastikan 5T yaitu tepat Jumlah, tepat jenis, ukuran dan spesifikasi, tepat kwalitas, tepat waktu dan tujuannya tepat. Sehingga pemilih menyampaikan hak pilihannya tidak terganggu.
"Maka dari itu kami imbau kepada PPK beserta jajaran dibawahnya agar prosedur dan teknis Pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu prosedur dan teknisnya wajib berpedoman dengan PKPU 14 dan 16 2023," tutur Ketua Panwaslu Kecamatan Jatibarang, Mukti S.Pd. didampingi Acep Sugianto Kordiv Pencegahan dan Yahya Kordiv Pelanggaran saat konferensi pers, Minggu (31/12/2023)
Panwaslu kecamatan Jatibarang sudah melakukan pengawasan langsung kepada PPS selaku petugas pengesetan dan pengepakan logistik pemungutan suara dipandu oleh anggota PPK Kordiv logistik di desa langut gudang 2 Kecamatan Lohbener pada Hari kamis, 28 Desember 2023.
"Sesuai perintah tugas Bawaslu Kabupaten Indramayu. pengawasan dimulai dari pukul 08:00 sampai 16:00 WIB. Saat itu kami imbau agar pengesetan dan pengepakan harus hati-hati dan teliti agar 5T tersebut terpenuhi," jelas Mukti.
Dari hasil pengawasan Panwascam Jatibarang logistik yang saat ini baru diterima PPK untuk 15 Desa dengan jumlah 217 TPS di Kecamatan Jatibarang berupa : Kotak suara 1.085 buah, Bilik suara 868 buah, Tinta 434 botol, alat untuk mencolos 868 set, tanda pengenal 217 set, segel 14.782 keping, segel plastik 2.387 buah, kantong ziplock 217 buah, label identitas kotak suara 1.085 set, lem perekat 441 buah, balpoin 1.557 buah, spidol 2.624 buah, Kantong plastik (slongsong 1.085, besar 217, sedang 217, kecil 434).
Sedangkan perlengkapan pemungutan suara yang belum diterima oleh PPK adalah surat suara, berupa 5 jenis surat suara diantaranya: Presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
Pihaknya berharap, dalam waktu dekat semua perlengkapan pemilu serentak segera terpenuhi, sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan pungut hitung yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
"Nanti kami dari panwaslucam akan terus berkoordinasi dengan PPK agar pendistribusian logistik sesuai dengan yang di butuhkan, penyimpanan logistik ditempatkan pada tempat yang aman, gedung yang di gunakan tidak bocor yang bisa mengamibatkan logistik bisa rusak, dan logistik sudah harus berada di TPS sebelum dilakukan pemungutan dan penghitungan dimulai," pungkasnya.
Penulis: Nur