JAKARTA, DetikNewstv.com- _Seorang wanita yang bernama ibu Nina Maryam (NM) dilaporkan ke Polda metro jaya
Nina Maryam diduga melakukan penipuan berkedok arisan bodong. (Arisan menurun get 100juta )Akibatnya, belasan korban menelan kerugian beragam dari Rp Milyaran Rupiah.
Pihak korban pun laporkan Nina Maryam Satuan Reserse Kriminal khusus, untuk pertanggung jawaban kan perbuatan nya.
Saat ini kepolisian Polda metro jaya tengah melakukan pendalaman, terhadap penipu Nina Maryam.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL, RT, RW, TITIK KOORDINAT APARTEMEN KALIBATA CITY, RAWAJATI, PANCORAN, KOTA JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, 25 JANUARI 2024,
Dengan Terlapor atas nama NINA MARYAM, Uraian Kejadian Pelapor selaku korban menerangkan bahwa awalnya pelapor melalukan arisan dengan terlapor, kemudian pada saat urutan 13 pelapor mendapat arisan tersebut namun uang tersebut hanya dibayarkan oleh terlapor sebesar Rp 32.650.000 yang seharusnya uang arisan tersebut diterima oleh pelapor sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pada saat dikonfirmasi terlapor tidak memberikan respon yang baik serta menakut nakuti pelapor. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,
selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan.
( Tim Redaksi )