Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sudin Kesehatan Jakut Janji Tindak Toko Obat Penjual Bebas Tramadol

Januari 13, 2024 | Januari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-01-13T10:32:03Z
JAKARTA, DetikNewstv.com-Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Tramadol adalah obat yang dalam pengawasan. Pengawasan ini hampir sama ketatnya dengan pengawasan obat-obat narkotika dan psikoktropika. 

Demikian disampaikan juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril di Jakarta, bahwa obat tramadol tidak boleh dijual bebas.

Apabila ingin mengonsumsi obat tersebut harus menggunakan resep dokter.

Tramadol biasanya banyak yang pakai, mereka yang bekerja keras, seperti kuli tandur, ada yang tukang sawah, kuli bangunan, bahkan anak-anak remaja banyak yang kecanduan, karena merasa enak dengan meminum obatnya. Bahkan ditengarai anak-anak sekolah yang mengkonsumsi obat tramadol sering terlibat tawuran.

Di Jakarta Utara, pengawasan peredaran obat tramadol dinilai tidak dijalankan secara ketat oleh aparat terkait. 

Buktinya baru-baru ini menjadi sorotan sejumlah media Jakarta bahwa penjualan obat tersebut mudah didapatkan di toko-toko obat yang diduga tidak memiliki izin resmi untuk menjual obat tramadol.

Diduga puluhan toko obat menjual bebas obat tramadol secara bebas tanpa resep dokter. Seperti di toko obat di Jalan Sungai Bambu Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok. Di Jalan Tipar Cakung RT 001 RW 05 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. 

Sepintas toko obat ini nampak menjual produk tisu, softek, pempres dan bermacam obat-obatan, tetapi juga ditengarai menjual bebas obat keras Tramadol ke masyarakat tanpa  resep dokter.

Kasudin Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara dr Lysbeth Regina Pandajaitan, M.Biomed mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan Puskesmas setempat untuk memeriksa toko obat tersebut. 

“Sudin Kesehatan, BPOM dan Puskesmas akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap toko obat tersebut jika terbukti menjual bebas obat tramadol ke masyarakat,” jelas Lysbeth dihubungi melalui whatsapp, Rabu (10/1/2024).

Tramadol termasuk obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dan bukan psikotropika. Sebab tramadol masuk dalam golongan obat keras karena mengandung zat opioid. 

Adapun sistem kerja obat ini dengan memblokir reseptor di otak sehingga menghilangkan rasa nyeri yang diderita.

Tramadol ini secara bahan kimianya itu mengandung zat opioid yang bersama dengan yag ada di otak yang intinya adalah obat ini akan memblok reseptor itu agar rasa nyeri yg diderita seseorang itu tidak terjadi.

Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya bagi generasi muda dan perlu pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum, utamanya dari Polres Jakarta Utara dan pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Karena terdapat kandungan narkotika, sehingga obat ini banyak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak remaja maupun anak-anak sekolah yang sering tawuran.    

Adapun apotek atau fasilitas kesehatan yang menjual obat tramadol haruslah terdata dengan baik dan penyimpanannya masuk dalam satu lemari bersama obat-obat narkotik, psikototropik dan penggunaannya harus resep dokter. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagi pelaku yang memperjualbelikan obat tramadol secara bebas dan tanpa resep dokter, diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009.



( Toto Tomas) 
×
Berita Terbaru Update