JAKARTA, detikNewstv.com- Terkait dengan pengalokasikan anggaran kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 menuai kritik dan sorotan dari sejumlah kalangan.
Diduga ada indikasi terselubung dan patut dipertanyakan.
Pasalnya, sejumlah item kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur yang terjadi dilapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hingga terindikasi terjadi kerugian Negara.
Sebelumnya sudah diberitakan terkait tidak dicantumkan nilai kontrak dipapan nama proyek, namun setelah mendapat kritik dari sejumlah kalangan bahkan melalui pengaduan resmi ke Pemprov DKI Jakarta melalui (CRM) cepat respon masyarakat”.
“Akhirnya ada perubahan dipapan proyek dan muncul tulisan Nilai Kontrak Rp.1.940.221.200, dengan tempelan warna putih di papan nama proyek”.
M.Salahuddin salah seorang pegiat social media mengatakan “untuk hal pencantuman nilai kontrak aja tidak transparan. Lantas bagaimana dengan item pekerjaan yang lainnya?”
“Tidak tertutup kemungkinan kegiatan tersebut sarat pengurangan volume,” bebernya.
Dirinya juga sangat pesimis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen, menurutnya tidak tegas dan mestinya dilakukan evaluasi kegiatan yang menggunakan uang rakyat supaya bener dilakukan sesuai degan aturan,” terang Salahuddin
“Berharap Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana yang nota bene sangat “kontroversial dan terkesan alergi terhadap sejumlah awak media”
Lebih lanjut kata M.Salahuddin, “ini tidak bisa dibiarkan apalagi oknum kontraktor tersebut melakukan provokasi terhadap pelaksana untuk melarang mengabadikan kegiatannya.
Atas dasar apa oknum kontraktor melarang sejumlah media untuk mengawasi kegiatan yang bersumber dari pajak, dan ini tidak bisa dibiarkan, Negara kita Negara Hukum dan tidak ada yang kebal dimata Hukum,” tegasnya.Jumat. (19/1/2024). Tepat pukul 13.21 Wib.
“Potret buruk kinerja kontraktor dilingkup Walikota Jakarta Timur, mempertontonkan kebobrokannya kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur yang bersumber dari keringat rakyat,” tutupnya.
“Pakta integritas yang ditandatagani tak ubahnya hanya lipe service dan diatas kertas.
Namun implementasi dilapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan”.
Diketahui lokasi kegiatan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur dengan SPK Nomor: 2517/PN.01.02. Tanggal 18 Agustus 2023. Waktu pelaksanaan : 120 Hari Kalender.
Kontraktor pelaksana CV.Marudut Jaya, sementara konsultan pengawasan PT.Sewu Indo Konsultan dan konsultan perencana PT.Adirona Nirman Lestari.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, selaku Pengguna Anggaran (PA). Kepala Bagian Umum dan Protokol Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dari beberapa item pekerjaan, sarat dengan pengurangan volume.
Diantaranya seperti :
Untuk item pekerjaan seperti ruangan Press Room Room dan Ruang Konsultasi yang berada di lantai 1 gedung Blok B1 tidak menunjukkan adanya perubahan, baik cat dinding maupun item pekerjaan plafon patut dipertanyakan.
Pantauan dilapangan untuk pekerjaan tembok dan pagar, tampak asal-asalan dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun bill of quantity.
Padahal, kegiatan tersebut didepan mata dan semua mata pasti tertuju dan menyaksikan kinerja kontaktor pelaksana. Tampak terlihat mutu dan kwalitas pekerjaan tersebut tidak maksimal melainkan asal jadi.
“Mestinya, sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan pagar yang lama, terleih dahulu dilakukan pembersihkan dan meratakan dinding (dikerik/dikerok) dan sesudah itu baru menggunakan cat dasar, setelah cat dasar selasai dan sudah kering. Baru dilakukan pengecatan sesuai dengan warna cat yang ditentukan.
Hanya saja, pekerjaan tersebut terindikasi terjadi pengurangan volume.
Diantaranya seperti :
Untuk item pekerjaan seperti ruangan Press Room Room dan Ruang Konsultasi yang berada di lantai 1 gedung Blok B1 tidak menunjukkan adanya perubahan, baik cat dinding maupun item pekerjaan plafon patut dipertanyakan.
Pantauan dilapangan untuk pekerjaan tembok dan pagar, tampak asal-asalan dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun bill of quantity.
Padahal, kegiatan tersebut didepan mata dan semua mata pasti tertuju dan menyaksikan kinerja kontaktor pelaksana. Tampak terlihat mutu dan kwalitas pekerjaan tersebut tidak maksimal melainkan asal jadi.
“Mestinya, sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan pagar yang lama, terleih dahulu dilakukan pembersihkan dan meratakan dinding (dikerik/dikerok) dan sesudah itu baru menggunakan cat dasar, setelah cat dasar selasai dan sudah kering. Baru dilakukan pengecatan sesuai dengan warna cat yang ditentukan.
Hanya saja, pekerjaan tersebut terindikasi terjadi pengurangan volume.
Tampak pada tembok terlihat coretan maupun tulisan dan terlihat tembok bergelombang, akibat ketidak professional kontrak pelaksana.
Saat dipertanyakan kepada Kabag Umum dan Protokoler dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitment terkait tidak dicantumkannya nilai kontrak kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Umum dan Protokoler Jakarta Timur, Raden Anton Widodo, mengakuinya.
“Awalnya memang nilai kontrak RP.1.940.221.200 tidak dicantumkan.
“Kita sudah menegurn kontraktor pelaksana untuk ditambahkan nilai kontraknya,” jelas Raden Anton W, lewat aplikasi WhatsApp miliknya dan mengakui saat itu beliau masih cuti. Kamis. ( 16/1/2024).tepat pukul 18.12 Wib.
Diwaktu yang berbeda, hal tersebut juga dipertanyakan kepada Walikota Jakarta Timur, M.Anwar,S.Si., M.A.P, terkait kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, melalui Aplikasi WhatsApp miliknya.
Walikota Jakarta Timur belum memberikan responnya.Senin, (15/1/2024), tepat pukul 09.29 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, Kontraktor Pelaksana CV.Marudut Jaya, saat diminta tanggapannya dan juga mempertanyakan terkait kegiatannya.
Namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak memberikan respon. Ironisnya, justru yang bersangkutan memblokir Aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis.(18/12024).tepat pukul 10.09 Wib.
Padahal anggaran tersebut bersumber dari APBD dan hasil keringan rakyat yang dibayar lewat pembayaran pajak. Motto Pajak, “Lunasi Pajaknya, awasi penggunaannya.
( Anto / Tim)