JAYAPURA, detikNewstv.com-Seorang tersangka wanita berinisial HA (22) yang kedapatan membawa Ganja seberat 1,3 Kg di area Dermaga Pelabuhan Jayapura bulan September lalu telah diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan, Jumat (20/1) siang.
Penyerahan tersangka HA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran berkas perkaranya dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / A / 37 / IX / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 22 September 2023 telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa yang menangani perkaranya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan HA bersama barang bukti Jumat siang kemarin.
Lanjut terang AKP Irene, HA tertangkap tangan oleh tim opsnal narkoba Polresta saat hendak menaiki tangga Kapal KM. Gunung Dempo pada Jumat (22/9/23) lalu sekitar Pukul 17.45 WIT.
"HA diketahui membawa narkotika golongan I jenis Ganja yang dikemas dalam 72 paket plastik bening ukuran besar di dalam satu buah karung warna putih," ungkap Kasat.
AKP Irene menambahkan, atas temuan tersebut HA bersama barang buktinya langsung dibawa ke Satuan Resnakoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan. "Kini, berkas perkaranya telah rampung dan sudah diserahkan ke tahapan proses hukum selanjutnya melalui pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," tambahnya.
"Tersangka HA Penyidik serahkan ke Jaksa bernama Viktor Maurid Suruan, S.H, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba Polresta AKP Irene Aronggear.
( Subhan)