JAKARTA, DetikNewstv.com-Sebuah janji manis tentang kehidupan mewah di apartemen elit kini berubah menjadi mimpi buruk bagi para konsumen Apartemen Arkamaya yang terletak di Kota Bekasi.
Mereka yang tergiur dengan brosur dan iklan yang sangat menjanjikan akan kenyamanan dan prestise kini harus gigit jari karena kenyataannya yang mereka dapatkan jauh dari yang dibayangkan dan ditawarkan.
Menawarkan berbagai fasilitas kelas atas, seperti kolam renang, gym, dan taman yang indah. Para konsumen yang tertarik dengan iming-iming harga yang fantastis dan janji bahwa apartemen ini akan menjadi investasi yang sangat menguntungkan. Namun, kenyataannya jauh dari yang dijanjikan.
Kini, 10 orang Konsumen dari Apartemen Arkamaya berjuang dan menggugat PT. Teguh Bina Karya selaku pengembang yang melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena ketidakpastian pengembang dalam merealisasikan pembangunan apartemen.
Persidangan perkara bernomor 45/Pdt.G/2024/PN Bks itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan dihadiri oleh beberapa konsumen yang juga didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Firza R. Pamboedi & Partners. Namun sayangnya pihak pengembang selaku Tergugat tidak hadir pada persidangan perdana.
Royan dan juga para konsumen lainnya mengatakan tujuan diajukan gugatan ini “agar mendapatkan pertanggungjawaban dari developer untuk dapat mengembalikan seluruh uang pemesanan unit apartemen yang telah diterima oleh developer karena tidak dapat merealisasikan pembangunan apartemen sesuai janjinya hingga saat ini”.
Firza R Pambudi, S.H., M.H. selaku kuasa hukum dari para Konsumen menduga kuat telah terjadi perbuatan wanprestasi atau cidera janji yang sangat merugikan kliennya yang dilakukan PT. Teguh Bina Karya karena telah lalai dalam melaksanakan pembangunan apartemen sebagaimana yang telah dijanjikan.
“Pembangunan apartemen mengalami keterlambatan yang sangat signifikan kemisteriusan untuk dapat diselesaikan pun terjadi, kenapa terjadi kemisteriusan tersebut, contohnya konsumen A dijanjikan pembangunan selesai tahun 2021 lalu sama si B tahun 2022 dan konsumen C dijanjikan 2023, dari hal ini saja menimbulkan keanehan, jadi mana yang benar?.
Pada faktanya hingga saat ini pun pembangunan tak kunjung juga selesai, sedangkan Para Konsumen yang telah terlanjur membeli unit di apartemen ini merasa dirugikan sekali.
Mereka telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Sehingga pengajuan gugatan ini menjadi upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien kami selaku para konsumen yang telah dilindungi oleh UU perlindungan konsumen.”
Lebih lanjut, P. ALFRET, S.H., menegaskan “Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pengembang apartemen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya. Pengembang harus mengedepankan transparansi dan kejujuran dalam menawarkan produknya kepada konsumen.
Hanya dengan membangun kepercayaan konsumen, industri properti di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak”.
( ANTO)