JAKARTA, DetikNewstv.com- DPP LSM Peduli Anak Bangsa dan DPP LSM BERSINAR mengatakan ke detikNewstv.com, agar aparat penegak hukum yaitu Polres Metro Jakarta Timur supaya mengusut tuntas dugaan penadahan dan penimbunan minyak goreng di Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung
Menurut Swardy dari DPP LSM Peduli Anak Bangsa adanya dugaan penadahan dan penimbunan minyak goreng di Pisangan Timur berdampak pada pasokan dan permainan harga di pasaran." Tutur Swardy
" Swardy menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku inisial AD dan JF di Pisangan Timur adalah kerjasama dengan supir pabrik mobil tangki muatàn minyak goreng dengan modus mengurangi muatan minyak goreng lalu dibeli dan ditampung oleh AD dan JF dengan memanfaatkan tempat parkir truk sebagai tempat hasil penadahan.
Selain di Pisangan Timur Fenri dari DPP LSM BERSINAR menemukan adanya praktek yang yang di kelola oleh CS yang beralamat di jl. Malaka Baru 2, RT 007, RW 11, Kelurahan Pondok Kopi,Kecamatan Duren Sawit, menurut Fenri modusnya sama percis dengan modus di Pisangan Timur.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penutupan dan mengusut tuntas terhadap kedua pangkalan tersebut dan pelaku usaha diproses secara hukum
Mereka sudah beroperasi kurang lebih enam tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum atas perbuatan mereka polisi dapat menjerat pelaku usaha yang diduga hasil pemadahan dengan pasal 374 jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 32 ayat 2 jo pasal 30, 31 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dapat juga dikenai pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara, demikian tutur Fenri dari DPP LSM BERSINAR.
Masih menurut Fenri, apabila polres Metro Jakarta Timur tidak segera mengusut tuntas maka pihak akan bersurat ke Kapolda Metro Jaya. Bersambung
( ANTO / Tim)