JAKARTA, DetikNewstv.com-Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen yang dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan didirikan pada tanggal 9 Oktober 1998 melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Pembentukan Komnas Perempuan merupakan salah satu tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Latar belakang berdirinya Komnas Perempuan:
Tragedi Mei 1998: Terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan secara sistematis dan masif pada masa kerusuhan Mei 1998.
Tuntutan masyarakat sipil: Gerakan perempuan dan organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang perempuan mendesak pemerintah untuk membentuk lembaga independen yang menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
.
Keberpihakan pemerintah: Presiden B.J. Habibie menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dengan membentuk Komnas Perempuan.
Di Republik ini masih ada saja terjadi perampasan hak-hak perempuan khususnya hak kodrati perempuan, masih ada orang yang menganggap hak kodrati itu memiliki suatu batasan dan bahkan meniadakannya, seperti yang diperjuangkan oleh P. Alfret, SH, dalam perkara perdata nomor 743/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perjuangannya tersebut tak kalah dia melakukan upaya, salah satunya mengajukan Permohonan Saksi Ahli kepada Komnas Perempuan Republik Indonesia, dengan respon yang sangat cukup baik dari Komnas Perempuan Republik Indonesia dalam zoom yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2024 yang bertopik Koordinasi Persiapan Ahli.
" Lebih lanjut Alfret, SH, mengatakan “saya sangat berterima kasih kepada komnas Perempuan untuk kepedulian dan ketulusannya dalam membantu merampas kembali hak-hak kodrati yang telah ditiadakan, semoga keterangan keahlian dari komnas perempuan tersebut dapat membuka mata Pihak Tergugat Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Jakarta Timur dan menjadi legacy untuk pemerintahan DKI Jakarta dalam melaksanakan hak kodrati, agar tidak menjadi legenda saya itu Hak Kodrati.”
( ANTO)