Kandis, DetikNewstv.com-Aksi Fasilitator di Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kali ini sungguh mengiris hati. Fasilitator merupakan individu yang bertugas membantu kelompok dalam mencapai tujuan bersama mereka. Fasilitator sendiri memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses diskusi dan membantu kelompok mencapai keputusan atau konsensus yang diinginkan masyarakat luas.
Afrianti, sosok fasilitator di Kelurahan Simpang Belutu terlaporkan oleh warga telah memperjualbelikan beras Raskin dan mirisnya prihal itu telah berjalan tahunan bahkan regenerasi dari beberapa Lurah yang menjabat. Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Warga di kediamannya,
"Saya adalah orang yang pernah ditugaskan Buk Afri untuk mencari orang yang mau beli beras raskin Pak. Terakhir, ada 6 sak beras yang terjualkan dengan harga persak nya Rp. 100.000,- dan saya dapat upah Rp 20.000/ saknya," ungkap Bu Ani, Rabu, (13/03/'24).
Keluhan warga atas sikap fasilitator juga bertambah setelah awak media ini menelusuri, sebagaimana penyampaian keluhan oleh seorang warga berikut,
"Saya awalnya selalu dapat bantuan Raskin tapi di Februari 2024 semalam tidak dapat. Saat saya tanyakan pada Fasilitator, fasilitator nya menjawab bahwa saya sudah tidak dapat lagi, sudah diganti penerimanya, kalau mau tetap menerima ya bayarlah 100.000/sak. Akhirnya dikarenakan saya orang susah dan apa-apa saat ini mahal, saya beli beras raskin itu Pak," tutur Fahmawati, Warga RT 02 RW 06 Kelurahan Simpang Belutu.
Keluhan warga Kelurahan Simpang Belutu terkait kinerja fasilitator juga bertambah dari seorang janda yang menumpang hidup pada anak dan menantunya, dimana sebelumnya menerima bantuan beras raskin tapi kini tidak lagi pernah menerima terhitung sejak tahun 2024 dan tanpa penjelasan apapun. Menyikapi atas pelaporan ini, Camat Kandis, melalui Wendy Masrizal selaku Sekcam Kandis menyatakan sikap, tidak tertutup kemungkinan berakhir dengan keputusan pemecatan,
"Pasti akan kita tindaklanjuti, proses akan berjalan. Besok kami dari Pemerintahan akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan termasuk bapak-bapak yang sudah memberikan informasi bagus ini. Untuk pemecatan, itu wewenangnya Dinas walau sebenarnya dasarnya adalah Rekomendasi dari Kecamatan," ulasnya.
Contoh kasus seperti ini kiranya mendapatkan perhatian dari sosok Bupati Siak, Alfedri, dikarenakan beliau kerap dilabeli gelar Bapaknya orang miskin. Tapi apakah gelar tersebut hanyalah sebatas simbolisme, itu menjadi pertanyaan besar bagi Masyarakat luas Kabupaten Siak khususnya masyarakat Kecamatan Kandis.
Penulis : Ndi