KAB BEKASI, DetikNewstv.com-l Har, SE bersama wanita selingkuhannya Insial Ros belum lama ini dipergoki Insan Pers keluar masuk Hotel. Kedua sejoli itu lagi dimabuk api asmara.
Kedua Pegawai Pemkab Bekasi tersebut, begitu mesranya.Diduga habis melakukan perzinahan, saat diperegoki Awak Media keluar masuk hotel SBell di Rest Area KM.19 Cikampek.
Herannya ada Oknum yang mengaku dari Canada yang memaksa supaya berita itu dihapus dan mengancam jika tidak dihapus akan dicabut online-nya.
Diduga Oknum yang mengacam Pemimpin Redaksi salah satu media itu adalah suruhan H. Har. SE yang membawa seorang wanita ke hotel yang masih bersuami dan masih pegawai Pemkab Bekasi juga.
Dalam peristiwa yang menghebohkan, seorang ASN Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bekasi, yang diindentifikasi sebagai H.Har, SE, diduga terlibat dalam sebuah perselingkuhan dengan seorang ASN berinisial Ros.
Kejadian terjadi Rabu (29/2/2024) di salah satu hotel yang berada di Rest Area KM19, Cikampek yang dikenal sebagai hotel SBelss.
Berdasarkan Informasi, H. Harimudin, SE dan Ros memasuki Hotel sekitar pukul 15:00 Wib menggunakan mobil Toyota Berplat B 2XX7 FKG dan terlihat meninggalkan hotel bersama-sama pukul 18:30 Wib.
Sementara Ros bukan istri H. Har, SE, melainkan istri orang yang juga pegawai Pemkab. Bekasi.
Mereka kemudian menuju salah satu tempat makan di Grandwisata Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan setelah selesai makan langsung menuju Desa Cibuntu Cibitung (Rumah Ros).
Setelah sampai Ros diturunkan di sekitaran rumahnya. Di sisi lain H. Har,SE pulang menuju rumahnya di Jalan Stadion Mini Tambun Selatan.
Ketika Awak media mencoba untuk mengkomfirmasi kepada H. Har, SE dia tampak tidak memberikan perhatian yang pasti terhadap awak media.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa Ros masih memiliki Suami Insial AD dan bekerja sebagai ASN di Pemkab Bekasi, dan H.Har, SE masih mempunyai istri sah bernama Hj.RI.
Tidak mendapat jawaban, awak media berencena untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Pemkab Bekasi Cq Pj. Bupati dan ke Inspektorat, "inikan seorang ASN jelas Undang-Undangnya dan kode etiknya" ucap koordinator liputan media cetak dan online itu.
( RED)