Jakarta, DetikNewstv.com-Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan berdampak lebih jauh, Kepolisian Sektor Cakung, bergerak dengan cepat menindak lanjuti aduan masyarakat lewat layanan 110 Siaga Mabes Polri.
Laporan aduan masyarakat di layanan 110 tersebut, terkait tentang adanya KDRT di wilayah Kel. Pulogebang Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra, membenarkan kejadian tersebut.
“personel Menerima laporan warga melalui call center 110, Piket berikut anggota Polsek Cakung segera bergerak ke TKP ,” ujarnya.
Dalam aduan itu, Ibu April menyebut telah terjadi penganiayaan KDRT, berupa dipukul dibagian kepala oleh pelaku yang merupakan suami pelapor.
Dipimpin Padal Iptu Sigalingging , Panit Reskrim, KA SpK Polsek Cakung tiba di lokasi, Kp Sawah Indah Rt 01 Rw 05 Kel, Pulo Gegbang Kec. Cakung Kota Jakarta Timur.
Dari hasil pengecekan oleh Padal Polsek Cakung bahwa benar telah terjadi penganiayaan KDRT.
Dan selanjutnya dilakukan mediasi yang didampingi oleh Ketua RT setempat , dan korban memaafkan perbuatan suami korban dan korban tidak membuat laporan Kepolisian.
Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respons Polri ketika dibutuhkan masyarakat.
"Jadi bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan," kata Kapolsek.
Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
Penulis: Anto