Indramayu, DetikNewstv.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan hal tersebut.
Seorang laki-laki berinisial YS (38) berhasil diamankan di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 19.45 WIB.
Penangkapan dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi terkait kegiatan YS yang mencurigakan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap YS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10.370 tablet obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang.
YS mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan ia mengedarkannya tanpa izin yang sah.
YS juga mengaku bahwa ia memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang namanya sudah dikantongi oleh polisi.
“Hal ini menunjukkan bahwa YS terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan,” terang AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Jumat (22/3/2024)
Kasat Reserse Narkoba menegaskan keseriusan Polres Indramayu dalam menindak tegas peredaran narkotika.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya,” tandasnya.
Penulis: Toy