Siak, DetikNewstv.com- Ketua PC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Nelason Manalu SH, keluarkan surat penjelasan terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang berjudul PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Nelson Manalu, Unggal : SPTI Siak Jangan Mau Lagi Terkecoh.
Maka dari itu, Ketua PC FSPI-KSPSI Nelson Manalu mengeluarkan surat tentang penjelasan dari pemberitaan sebelumnya. Senin (08/04/2024).
Surat edaran dengan nomor 012/PC FSPTI-KSPSI/P/S/IV/2024, Hal penjelasan perkara: 46/G/2023/PTUN.PBR Gugatan PTUN Pekanbaru Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Melawan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak dengan Perkara Nomor : 46/G/2023/PTUN.PBR, yang ditujukan kepada yang terhormat Pimpinan Unit FSPTI KSPSI se Kabupaten Siak serta Perusahaan dan Mitra Kerja FSPTI KSPSI se Kabupaten Siak.
Adapun isi penjelasan dari surat tersebut adalah :
1. Bahwa pimpinan cabang FSPTI-KSPSI Kab Siak (Nelson Manalu) menggugat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab Siak di PTUN Pekanbaru karena mengeluarkan surat Nomor :560/Distranaker/65 tentang pelaporan pemberitahuan keberadaan FSPTI-KSPSI Unggal Gultom
2. Bahwa dampak surat Nomor : 560/Distranaker/65 tanggal 9 oktober 2023 seolah olah FSPTI-KSPSI (Unggal Gultom) sah diakui dan dipelintir merupakan pencatatan serikat pekerja sehingga menimbulkan gesekan dilapangan, oleh sebap itu PC FSPTI-KSPSI Kab Siak (Nelson Manalu) melakukan upaya hukum ke PTUN Pekanbaru.
3. Bahwa perkara nomor 46/G/2023/PTUN.PBR Gugatan PTUN Pekanbaru Pimpinan Cabang FSPTI-KSPSI (Nelson Manalu) melawan Dinas Transmigrasi Kabupaten Siak telah diputus pada tanggal 04 april 2024 dengan amar putusan : MENGADILI
3.1 Gugatan penggugat tidak dapat diterima
3.2 Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 492.000 (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
4. Bahwa amar putusan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima bukan ditolak yang artinya putusannya adalah Niet Ontvankeijke verklaarrd atau sering disebut dengan putusan NO yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak diterima karena Surat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor : 560/Distrannaker/65 tanggal 09 oktober 2023 adalah bukan surat keputusan tata usaha negara melainkan hanya surat tanda terima keberadaan maka sesuai dengan undang undang pengadilan tata usaha negara nomor 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua undang undang nomor 51 tahun 2009 maka PTUN Pekanbaru tidak mempunyai landasan hukum untuk memutuskan perkara tersebut maka tidak dapat menerima gugatan penggugat.
5. Bahwa amar putusan perkara nomor 46/G/2023/PTUN.PBR tersebut menggambarkan bahwa surat Distrannaker Kab Siak : 560/Distrannaker/65 tanggal 9 oktober 2023 tidak berkekuatan hukum karena tidak sesuai dengan amanah undang undang 21 tahun 2000 Jo Kepmen 16 tahun 2001 (Bukan pencatatan melainkan hanya surat tanda terima keberadaan) dan harus sesuai dengan azas hierarki perundang undangan nomor 12 tahun 2011
6. Terkait merek logo organisasi adalah prinsif frist to file dan bukan milik perseorangan, akan tetapi barang siapa yang didaulat yang menjadi ketua terpilih dalam Munas Organisasi beserta turunanya sesuai Ad/ART berhak atasnya.
7. Bahwa amar putusan perkara nomer 46/G/2023/PTUN.PBR tidak memerintahkan atau menyatakan keabsahan maka dengan ini jelas bahwa FSPTI-KSPSI yang sah adalah yang sesuai dengan undang undang 21 tahun 2000 telah memiliki bukti pencatatan dan kesepakatan kerja sebagaimana juga diatur dalam peraturan Bupati Siak nomor :194 tahun 2020 (FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Nelson Manalu)
8. Sesuai dengan penjelasan kami diatas, maka pemberitaan media tersebut atau pihak yang mengatakan bahwa mereka FSPTI-KSPSI yang sah adalah keliru dab tidak tepat
9. Bahwa berdasarkan pencatatan dan pelaporan kepengurusan PC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Nelson Manalu Nomor 560/Distrannaker/VI/2023/01 tanggal 20 juni 2023 sah dan berlaku, tidak ada putusan yang membatalkan, baik Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak ataupun putusan pengadilan
10. Perlu kami tegaskan bahwa dalam perkara 46/G/2023/PTUN.PBR pihak yang berperkara adalah Pimpinan Cabang FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak Nelson Manalu VS Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak tentang Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor : 560/Distrannaker/65 tanggal 9 oktober 2023 bukan dengan FSPTI-KSPSI Versi Unggal Gultom. Bahwa terkait keabsahan organisasi bukan di PTUN melainkan di Pengadilan Negeri.
Surat penjelasan tersebut dibuat di Siak Sri Indrapura tanggal (08/04/2024) yang ditanda tangani oleh Ketua PC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak dengan Ketua Nelson Manalu SH dan Sekrertaris Marudut Pakpahan SH dengan tembusan Ketua PD FSPTI-KSPSI Provinsi Riau, Bupati Siak, Kadisnaker Kabupaten Siak, Kapolres Siak di Dayun, Camat se Kabupaten Siak, File.
( Ndi / RIs)