Riau, DetikNewstv.com-Nelson Manalu melakukan gugatan di PTUN pekan baru terhadap Disnaker kab. Siak yang di buat melalui pengacaranya, dikarenakan Disnaker kab. Siak mengeluarkan surat nomor : 560/distransnaker/645 tanggal 10 Oktober 2023 .antara lain sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah.
Surat kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten Siak nomor 560/distransnaker/645, tanggal 10 Oktober 2023, tentang pelaporan pemberitahuan keberadaan.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat kepala dinas tenaga kerja kabupaten Siak nomor.560/ distransnaker/645, tanggal 10 Oktober 2023, tentang pelaporan pemberitahuan keberadaan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Item ditaslah yang menjadi gugatan Nelson di PTUN Pekanbaru.
Sesuai fakta, fakta saksi saksi dan bukti serta Pernyataan tenaga ahli di persidangan,
maka putusan persidangan mengeluarkan Amar putusan :
1. Gugatan penggugat tidak dapat diterima ( Artinya 4 Item Gugatan Nelson yang di atas tidak dapat diterima)
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya Perkara( Pengadilan memutuskn agar Nelson membayar biaya perkara)
"Kita harapkan jangan lagi ada anggota dan pengurus F.SPTI se- Kab. Siak yang terprofokasi akibat adanya surat tanggapan yang dikelurkan oleh Nelson dan Marudut Pakpahan,"Tutup Unggal Gultom mengakhiri.
( AS/ Tim )