Kandis, DetikNewstv.com-Hangatnya pemberitaan tentang putusan PTUN gugatan Nelson Manalu vs Distransnaker Siak yang diplesetkan dan disalah artikan membuat Nelson Manalu angkat bicara.
Pria yang beralamat tinggal di Kecamatan Kandis tepatnya di Kampung Kandis itu mengungkapkan kronologis, bahwa gugatan itu berawal dari adanya muncul sosok Unggal Gultom yang mengaku Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Siak padahal tidak pernah menjadi anggota F SPTI - K SPSI. "TIba-tiba menjadi ketua, Ini sangat mengejutkan.
Ibarat tidak pernah bunting tapi melahirkan jadi aneh bin ajaib, Perlu kami sampaikan bahwa urat nadi Organisasi SPTI-KSPSI adalah AD/ART SPTI, dan semuanya yang mengikat atau anggota FSPTI harus tunduk dan taat kepada AD/RT menjadi hukum baginya.
Artinya harus menjadi anggota dulu baru menjadi pengurus apalagi tingkatan DPC minimal dia harus pernah menjadi pengurus di Unit kerja," ungkap Nelson Manalu, Selasa, (09/04/'24), di kediamannya.
Pria yang juga masih merupakan Anggota DPRD Kabupaten Siak itu dalam bincang-bincang mengutarakan bahwa Masyarakat harus bijak seperti dengan salah satu cara bertanya pada ahli hukum yang mengerti dan memahami jangan mau di provokasi Unggal Gultom atau siapapun terkait putusan PTUN," ungkap Nelson.
"Dalam AD/ART anggota berhak dipilih dan memilih, Pertanyannya kapan Unggal Gultom menjadi anggota dan siapa yang memilihnya Sedangkan organisasi ini adalah kedaulatan tertinggi di tangan anggota, masak tidak pernah anggota tiba- tiba jadi ketua.
Misalnya belum pernah jadi Polisi tiba-tiba jadi Kapolsek inikan tidak benar dan salah. Semuanya ada mekanismenya, lalu mendesak Distransnaker Siak untuk dicatatkan.
Karena tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Serikat Pekerja itu adalah wadah orang-orang Pekerja sedangkan Pekerja adalah orang yang menerimah upah atau imbalan dalam bentuk lain, bukan pengangguran lalu membentuk wadah kemudian mau merampas pekerjaan orang lain jadi tidak sesuai dengan amanah undang undang makanya di tolak untuk di catatkan.
Oleh karna itu Unggal Gultom dengan rekannya berunjuk rasa di Kantor Distransnaker Siak pada tanggal 9-10 oktober 2023 selama 2 ( dua ) hari sehingga terganggu pelayanan publik.
Akhirnya untuk mengkondusifkan situasi Distrannaker Siak mengeluarkan surat pelaporan pemberitahuan keberadaan DPC FSPTI -KSPSI Unggal Gultom dengan nomor 560/Distransnaker/645, bukan pencatatan serikat pekerja sebagaimana diamanahkan undang undang.
Dan hal ini di sampaikan Distransnaker di pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru. Dengan adanya surat pelaporan pemberitahuan keberadaan tersebut lalu di plintir seolah-olah legitimasi keabsahan organisasi FSPTI Unggal Gultom, bahwa merekalah yang diakui," terang Nelson.
Lanjutnya, Inilah pembodohan yang dilakukan sehingga memprovokasi masyarakat mau mengambil alih pekerjaan yang sudah berpuluh tahun kami kerjakan dan kami didaulat menjadi pemimpin. Dipilih oleh anggota sesuai AD/ART dan telah memiliki Pencatatan dari Distransnaker Kabupaten siak, Surat ijin oprasional dan Kesepakan kerja dengan Perusahaan inikan perampasan sehingga terjadi keributan dimana mana.
Padahal siak ini negara melayu yang bermartabat dan bermarwah harusnya mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dan melindungi investor bukan menimbulkan keributan.
Kami menghimbau masyarakat agar jernih memahami kasus ini, dipelajari dulu, ditanya pada yang mengerti hukum, berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi ketenaga kerjaan. Jangan mau di provokasi dengan tawaran untuk bekerja tapi merampas pekerjaan orang lain. Namanya merampas hak orang tentunya tak baik dan banyak resikonya," ulasnya.
Hal itu yang mendorong Nelson Manalu, karena bekerja propesional tidak mau meributkan surat Distrannaker Siak nomor:560/Distrannaker /645 dengan cara cara yang tidak santun dan elegan apalagi membawakan massa berunjuk ras ke Distransnaker Kabupaten Siak.
"Malu kita sebagai pemimpin dan juga sebagai anggora DPRD Kabupaten Siak kalau dengan cara-cara yang tidak patut.
Kita memahami undang-undang dan regulasi, Kami sangat menghormati dan menjungjung tinggi budaya melayu, disitu langit di junjung disitu tanah di pijak, santun bermartabat, makanya kami memilih mengujinya dengan menggugat di PTUN Pekan Baru dengan perkara nomor:46/G/2023/PTUN.PBR.
Bahwa PTUN Pekan Baru telah memutus perkara tersebut tanggal 04 April 2024 dengan amar putusan:
1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.
2. Menghukum penggugat membayar perkara sejumlah 492.000 ( empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
Dalam istilah hukumnya gugatan tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan NO. Gugatan tidak dapat diterima itu adalah karena mengandung cacat formil yaitu tidak mempunyai dasar hukum bahwa objek gugatan surat distransnaker nomor:560/Distrannaker /645 adalah hanya surat pelaporan keberadaan bukan pencatatan yang memiliki dasar hukum yang diatur undang undang ( UU 21 tahun 2000,UU 13 tahun 2003 jo Kepmen 16 tahun 2001 ) atau surat keputusan tata usaha negara maka pengadilan tidak menerimanya," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Marudut Pakpahan, sekretaris Nelson Manalu di F SPTI K SPSI, ikut angkat suara,
"Ini di ibaratkan semacam tanda terima surat saja, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal inilah yang di pelintir seolah-olah gugatan tidak di terima itu mengesahkan unggal gultom justru dengan putusan PTUN ini membuktikan bahwa surat Distransnaker nomor 560 /Distransnaker/645 adalah tidak memiliki arti apa-apa karena hanya pelaporan keberadaan jadi jangan di plesetkan.
Masyarakat harus bijak jangan terprovokasi sehingga menjadi korban, tanya dong ahli Hukum, tanya yang memahami, konsultasikan ke Dinas yang membidangi ketenagakerja jangan ikut tersesat. Pahami apa itu artinya gugatan dikabulkan, apa itu artinya gugatan ditolak dan apa itu artinya gugatan tidak di terima, dan baca putusannya. Kepada ahli hukum boleh dong dibuat pencerahan agar masyarakat dapat memahaminya," ungkapnya.
Kuasa hukum Nelson Manalu, Akel Fernando SH MH, juga ikutan gerah dan turut angkat bicara menanggapi pemberitaan Unggal Gultom.
"Orang yang paham hukum harus mengerti gugatan di tolak dengan gugatan tidak dapat di terima. Gugatan tidak dapat di terima itu (Niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan NO artinya hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat karna gugatan ada yang tidak sesuia dengan objek yang di sengketakan dan jangan salah dalam memahaminya dan bagi yang tidak faham jangan salah mengartikan disana tidak di persoalkan menang atau kalah. Namun kalau melihat putusan PTUN nomor 46/pdt,g/2024 jelas amar putusnnya ada 2 ( dua ) point yang pertama:tidak dapat menerima gugatan penggugat dan yang kedua membayar biaya perkara dan disana tidak ada amar putusan sedikit pun mengatakan sah atau tidak sah, atau membatalkan surat manapun, jadi kepada masyarakat kami selaku kuasa hukum yang mewakili di persidangan, jangan ada yang gagal paham dalam mengartikan amar putusan tersebut.
Secara khusus dibawah kepemimpinan Nelson Manalu tersebut tetap bekerja seperti biasa yang telah sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami kuasa hukum tetap mengawal dan melakukan upaya hukum banding terkait hasil putusan di PTUN tersebut," papar Pria yang berkeseharian sebagai Dosen di Universitas EHMRI tersebut.
( Ndi )