Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bangunan Cluster 20 Unit di Pondok Kopi Diduga Tanpa PBG

Mei 22, 2024 | Mei 22, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T10:21:04Z
Jakarta, DetikNewstv.com- Dua puluh  unit rumah cluster yang saat ini dalam tahap pembangunan yang berada di Jln.Arabika III Kel.pondok kopi, Kec.duren sawit kota administrasi Jakarta Timur. diduga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).

Pantauan DetikNewstv.com di lapangan,  pembangunan Perumahan Cluster tersebut dibiarkan  tetap berjalan tanpa adanya tindakan baik itu penertiban yang dilakukan oleh pihak kasektor Citata duren sawit.

Padahal  keberadaan PBG dalam pembangunan rumah tinggal, toko, dan gedung merupakan sebuah keharusan yang diatur oleh Perda DKI Jakarta, mengingat  retribusi dari pengurusan  PBG tersebut sebagai masukan untuk penbdapatan asli daerah (PAD). 

Keberadaan PBG  merupakan ketentuan  seperti  UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk. PBG,, maka  Pemilik bangunan bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB/ PBG  Hal tersebut diatur dalam pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.

Pertanyaan mengenai ada apa di balik itu semua.

Jika kondisinya demikian, maka pimpinan dalam hal ini Gubernur maupun Walikota harus bertindak tegas untuk memerintahkan dilakukannya sanksi atau penertiban bangunan karena hal itu sesduai dengan ketentuan yang sudah diatur.

Sementara  bangunan tanpa Plang IMB/ PBG  tersebut hendak dikonfirmasi ke kasektor  Citata Kec.duren sawit Rudi Mulyadi di kantornya, selalu tak pernah berada diruang kerjanya.


( Anto )

×
Berita Terbaru Update