Jakarta, DetikNewstv.com-Law Office Romeo Agustiando Tampubolon, S.H. & Associates sebagai kuasa hukum PT. Atakana Company melaporkan Kapolres Aceh Timur, AKBP NS, SI.K. dan Kasat Reskrim Aceh Timur, Iptu MR ke Kadiv Propam Polri atas dugaan pembiaran yang dilakukannya terkait Laporan Polisi terlampir Nomor : LP/45/ll/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh tanggal 20 Februari 2024.
Menurut pria yang biasa disapa Romy ini, awalnya kliennya PT. Atakana Company yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit melaporkan kasus dugaan perusakan dan pencurian buah sawit berulang ke Polres Aceh Timur tapi tudak dianggap sehingga melaporkan ke Polda Aceh dengan tembusan ke Mabes Polri.
“Kasus ini bermula dari surat perjanjian peminjaman uang sebesar Rp 15,6 M pada Juni 2015 antara Direktur Utama (Dirut) Muhammad Aka dengan Panusunan Siregar yang dikembalikan pada 2017,” ungkap Romy dalam keterangan persnya yang dikutipdi Jakarta, Jumat.
Kemudian, kata dia. pada 23 Desember 2015 berdasarkan bukti Perjanjian di bawah tangan antara Muhammad Aka dan Panusunan di poin 4 dicurigai apakah benar ada peminjaman uang Rp. 15,6 miliar itu karena diduga tidak bisa dibuktikan maupun difaktakan.
“Setahun berikutnya di 2016 dibuat perjanjian surat kesepakatan bersama pembangian saham dan sebagainya. Puncaknya pada 2018 dibuat lagi perjanjian kerjasama operasional pengelolaan kebun di PT. Atakana Company dimana pihak pertama Muhammad Aka dan pihak kedua Panusunan Siregar,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Romy, pada Juni 2021 pihak kedua Panusunan Siregar melakukan pengelolaan kebun sawit PT. Atakana Company tetapi dalam pengelolaan diduga terjadi penipuan dan penggelapan.
“Dugaan diketahui setelah Muhammad Aka melakukan audit di salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) SMJ. Dimana pihak PKS saat dikonfirmasi menyebutkan harga Tanda Buah Sawit (TBS) Rp 2.200-2.300 per kilonya. Namun rekening pembayar dibelah dua oleh Panusunan sebesar Rp 1.500 -1.600 yang dikirimkan ke rekening PT. Atakana Company dan sisa diduga masuk ke rekening pribadi,” paparnya.
“Karena adanya dugaan kecuragaan yang kuat dilakukan Panusunan membuat Muhammad Aka melayangkan somasi sebanyak dua kali untuk melurusakan perselihaan uang tersebut,” lanjut dia.
Lebih jauh Romy menuturkan, Panusunan tidak pernah memberikan jawaban somasi padalah surat itu dikirim melalui Whatsaap dan ke kantornya di Medan. Karena tidak ada jawaban Pasunan berhenti melakukan pengelolaan kebun kepala sawit atas perintah Dirut Muhammad Aka secara lisan lantaran tidak bisa menjelaskan selisih uang.
“Berhubung saat itu Muhammad Aka sedang sakit maka ditunjuk anak kandungnya Yuskin Syahdan memantau keuangan PT. Atakana Company.
“Kemudian pada 12 Januri 2024 Muhammad Aka meninggal dunia dan Panusunan kembali menduduki PT. Atakana Company melakukan pengelolaan kebun sawit. Padahal saudara panusunan bukan pemegang saham di PT. Atakana Company,” ungkapnya.
Ditanggal 13 Maret 2024, Romy menyebutkan bagwa Panusunan membuat surat tugas tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Atakana yang mana isinya memberikan tugas pengamanan kepada aparat. Sehingga dengan leluasa memanen buah sawit milik PT. Atakana Company menggunakan alat berat di Aceh Timur tanpa izin sejak Februari 2024 hingga sekarang ini.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa saudara DR.Ir. Panusunan Siregar tidak ada saham 1 lembarpun di PT. Atakana Company sejak perusahaan tersebut berdiri. Oleh karena itu kami dari kuasa hukum melaporkan kasus dugaan pencurian buah sawit ini ke Polres Aceh Timur,” sebutnya seraya menunjukkan bukti laporan polisi Nomor STTLP/45/II/ 2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh. STTLP/92/II/2024/SPKT Polres Aceh Timur/Polda Aceh dan STTLP/97 /Polres Aceh Timur dengan terlapor inisial A, M, I, S dan SY.
“Juga melaporkan Panusunan Siregar ke Mapolda Aceh karena melakukan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pengerusakan portal PT. Atakana Company dengan bukti laporan polisi Nomor : STTLP/101/ SPKT/Polda Aceh, pada 7 Mei 2024. Serta melaporkan oknum aparat,” ujar Romy.
Ia menambahkan, setelah meninggalnya Muhammad Aka ahli waris menunjuk Yuskin Syahdan menjadi Direktur Utama (Dirut) PT. Atakana Company dengan jumlah saham sebesar 1.386, Teuku Irsyadi MD sebagai Direktur saham 308, Sardul Singh Komisaris Utama saham 924 dan Haji Abdul Wahab Yahya Komisaris saham 462.
“Penunjukkan Yuskin Syahdan sebagai Dirut PT. Atakana Company berdasarkan surat Kemenkumham RI Nomor AHU 0017201.AH.01.02 Tahun 2024 serta Surat Notaris Nurlinda Simanjorang,” bebernya.
Walaupun Yuskin Syahdan telah ditetapkan sebagai Dirut PT. Atakana Company tetapi Panusunan sebagai pengelola di Tahun 2018 tidak mengakuinya dan tetap memanen buah sawit.
“”Harapan kami kepada Kapolda, Wakapolda Aceh, Kapolres Aceh Timur, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur untuk segera menghentikan dugaan pencurian buah sawat oleh Panusuana bersama anggotanya. Serta menyita alat berat yang berada di area kebun PT. Atakana. Akibat perbuataan ini perusahaan mengalami kerugian Rp -/+ 600 juta,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH tidak membalas pesan awak media saat dikonfirmasi.
( Tim Media )