Jakarta, DetikNewstv.com-Komnas Perempuan telah memberikan dukungannya pada perkara perdata nomor 743/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan lawan Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Jakarta Timur demi merampas kembali hak Penggugat.
Dukungan ini ditunjukkan dengan turun tangannya Komnas Perempuan dalam membantu menghadirkan saksi ahli di persidangan.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh Komnas Perempuan adalah seorang ahli yang sangat memiliki pemahaman mendalam tentang hak kodrati perempuan. Dalam keterangannya, saksi ahli tersebut menjelaskan bahwa hak kodrati perempuan adalah hak yang melekat pada diri perempuan sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, termasuk oleh negara sekalipun.
Lebih lanjut P. ALFRET, SH., mengucapkan “banyak terima kasih sekali kepada Komnas Perempuan yang bersedia membantu dalam perkara a quo, dan semoga hak kodrati itu bukan menjadi suatu sejarah saja dan keadilan itu bukan hanya suatu legenda saja dikertas” ujarnya.
( Anto )