Jakarta, DetikNewstv.com-Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan olah ayah tiri.
Mirisnya, tersangka pelaku inisial BS (44) yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, diketahui telah mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur, yakni inisial M (8) dan SS (16).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, SIK, MH, MSI, menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, aksi bejat tersangka pelaku, itu dilakukan pada Bulan September 2023 di rumah korban, di JL. Sepakat VI, Kel. Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur.
Dan untuk memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka pelaku melakukan modus saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada dirumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban/anak tiri,” jelas Kapolres saat menggelar pres release di Mapolres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (04-06-2024).
Lanjut Kapolres, dalam aksinya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara tersangka menyuruh korban untuk tidur terlentang. Kemudian tersangka menurunkan celana korban, lalu tersangka memegang alat kelamin korban.
Setelah tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekkan ke alat kelaminnya ke alat kelamin korban pertama, serta kepada korban ke 2 mencoba memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban namun karena kelamin korban sempit sehingga tersangka memasukan jari ke dalam kelamin korban.
Diketahui, jauh sebelum kasus ini dibongkar, keprihatinan pun menimpa anak pertama dari ibu korban, ia dicabulin oleh ayah kandung pada saat umur 12 tahun dan ayah kandung saat ini telah dihukum dan di vonis 10 tahun, selanjutnya tersangka banding mendapatkan hukuman menjadi 12 tahun.
Setelah itu, ibu kandung korban becerai dan menikah dengan BS (ayah tiri), korban pada bulan November 2017. Seiring berjalannya waktu, naas, setelah tidak lama menikah tersangka BS yang dianggab sebagai ayah untuk melindungi malah mencabuli anak ke 2 sekitar bulan desember 2017 dan pada saat itu anak ke 2 ber umur 9 tahun hingga di laporkan sekarang.
Sementara anak ke 3 dicabulin oleh BS (ayah tiri) pada bulan November 2023 pada saat itu korban berumur 7 tahun hingga dilaporkan sekarang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi anak tiri nomor 2 sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali dan tersangka mencabulin anak tiri ke 3 sebanyak 2 kali dengan cara dicolok.
Adapun cara tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara memasukkan alat kelamin tersangka ke alat kelamin korban dan tersangka melakukan tindak pidana tersebut pada saat ibu korban bekerja sebagai buruh cuci gosok di luar rumah.
Dan tersangka setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban selalu memberikan ancaman jangan bilang siapa siapa.
Oleh pihak kepolisian, saat ini kondisi korban dalam perlindungan UPT PPPA yang dirujuk Unit PPA dan mendapatkan pendampingan dan pemulihan dari lembaga. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dirutan Polres Metro Jakarta Timur April 2024.
Atas perbuatannya itu, tersangka terkena ancaman tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak RP.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban, maka dipidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
( Anto )