Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jumat Curhat, Polisi Ingatkan Bahaya Narkoba

Juni 15, 2024 | Juni 15, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T06:34:04Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Jatinegara melakukan Jumat Curhat bersama sejumlah warga di Rumah Ketua RW RT.06/01 Jl. Kemuning Mede Kel. Rawa Bunga Kec. Jatinegara Jakarta Timur, 

Giat “Jum’at Curhat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur ini dalam rangka untuk mendengar, mencatat, dan mencari solusi permasalahan yang ada di masyarakat.

Dalam hal ini Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaktim, diwakilkan oleh Kanit Idik III Sat Resnarkoba Polres Metro Jaktim Iptu Tyass Habibi, SH.

Ia menyampaikan, kegiatan kunjungan ke masyarakat dalam rangka Jum’at Curhat Polda Metro Jaya Polres Metro Jakarta Timur ini bertujuan untuk silaturahim antara Polri dengan warga masyarakat agar terjalin hubungan yang baik dan dapat bekerjasama untuk memelihara Harkamtibmas di wilayah Rw 01 Kel. Rawa Bunga Kec. Jatinegara sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman.

Kami setiap minggu melakukan kegiatan program Kapolres Jaktim Jum'at Peduli melalui Jum'at curhat ingin menyampaikan pesan terkait semua keluhan yang ada di masyarakat, contohnya seperti narkoba itu dampaknya sangat banyak dan berbahaya jangan sampai terlibat narkoba karena ancamannya sangat tinggi, kita harus peduli dengan permasalahan narkoba ini apabila kita peduli itu semua akan terhindar,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Jatinegara menyampaikan pesan terkait kamtibmas.

Tingkatkan pengawasan kepada anak remaja, antisipasi terjadinya tawuran. Tingkatkan keamanan dan melakukan ronda malam atau patroli wilayah antisipasi pencurian dan gangguan kamtibmas di wilayah.

Pihaknya juga menjelaskan terkait dengan pertanyaan ketua RW mengenai hukuman  narkoba.

" Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkoba dipidana penjara paling singkat 4 tahun." Tutur Tyass.

" Untuk pengguna biasanya kami rehabilitasi dan untuk pengedar di penjara apabila ada indikasi narkoba segera lapor agar kita rehabilitasi tanpa di pungut biaya apapun." Tambahnya.

Iapun berharap untuk kepada warga masyarakat bergayalah hidup sesuai kemampuan jangan melampaui kapasitas karena itu dapat memicu dan dapat merugikan diri sendiri, sudah banyak sekali contoh dampaknya.

Solusinya lakukan aktivitas yang positif cari dukungan sosial dan hindari sesuatu yang beresiko tinggi.


( Anto )
×
Berita Terbaru Update