Jakarta, DetikNewstv.com-Telah terjadi Tindak Pidana yang dilakukan sekelompok orang tak di kenal malam tadi dan merusak pagar serta merusak plang yang menandakan tanak milik PT Bumi Indira Wisesa (BIW) yang terletak di Jalan Sisi Tol Timur, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Dalam kejadian tersebut, Kuasa Hukum PT Bumi Indira Wisesa (BIW), Rendy Indra Dewantoro telah melaporkan tindakan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan No:LP/B/1815/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Para pelaku diperkirakan berjumlah 50 orang, didalam laporan pelaku berinisial DSL Dkk sebagai terlapor. Menurut info dari seorang saksi tiba tiba terlapor datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengajak massa untuk masuk ke tanah milik PT BIW, kemudian terlapor dkk merusak pagar dan plang yang menandakan tanah milik PT BIW yang tertancap ditanah tersebut, jelas Rendy di kantor Polres Jaktim, Rabu (12/6/2024).
Tentunya harapan Rendy sebagai kuasa hukum PT BIW, semua pelaku harus ditangkap tanpa terkecuali," katanya kepada wartawan.
Pasal yang tertuang dalam laporkan kami dikenakan Pasal 170 KUHAP dan Pasal 406 KUHAP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya
( Anto)