Jayapura, DetikNewstv.com-Penyidik Polsek Muara Tami limpahkan satu tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial Y kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/06) siang.
Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Kapolsek menerangkan, Y diserahkan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B/221/ XI / 2023 /SPKT/POLSEK MUARA TAMI/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 28 November 2023.
"Dirinya diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kapolsek.
Lanjut AKP Sem menjelaskan kronologi kejadian yang mana Y bersama mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di pinggir ladang jalan Merauke Koya Barat tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
"Dirinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Malin Aditri, S.H, M.H beserta barang bukti berupa 1 unit SPM Yamaha Jupiter Z warna hitam," ungkap AKP Sem.
Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara.(*)
( Edgard)