Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lurah Sorek Satu Diduga Tunda Permohonan Penerbitan Surat Tanah, Chandra: Ada Apa?

Juni 05, 2024 | Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T23:39:58Z
Pelalawan,DetikNewstv.com- Lurah Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan diduga menunda-nunda permohonan penerbitan Surat Tanah. Pasalnya, beberapa kali dikonfirmasi oleh Penasehat Hukum ahli waris dari Almarhum Mawardi, pada 25 April 2024 hingga saat ini Lurah Sorek Satu Andra, belum memberikan jawaban/keterangan atas klaim hibah orang yang saat ini diduga menguasai lahan dan bangunan di dua lokasi.

Lokasi tanah terbagi 2 (dua) tempat, tanah dengan ukuran 23 x 20m terletak di RT.002/RW.002 yang terletak bersebelahan dengan Penginapan Sardela, tanah dengan ukuran 18 x 3,9m terletak di RT.001/RW.002 bersebelahan dengan Masjid Al-Falah Kelurahan Sorek 1. Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
                                           
"Kita datang ke lokasi pada tanggal 25 April 2024 pada saat pengukuran bersama pihak kelurahan. Kita datang minta pendampingan dari Polsek karena orang yang saat ini menguasai lahan tersebut ribut-ribut di sana," kata Chandra Yoga Adiyanto, S.H., M.H., Penasehat Hukum ahli waris Mawardi, Selasa (04/06/2024) pagi di kantornya.

"Orang yang saat ini menduduki atau menguasai lahan tersebut itu adalah dari pihak keluarga istri ketiga Almarhum. Nah jadi Almarhum ini mempunyai 3 orang istri. 2 istri sah yang saat ini sudah almarhumah. Dari dua orang istri ini memiliki 3 orang anak. Kemudian ternyata Almarhum memiliki satu istri lagi di Sorek tetapi tidak memiliki anak dari istri yang ketiga ini. Nah istri yang ketiga ini saat ini juga sudah Almarhumah," terang Chandra.

"Lalu kemudian Almarhum Mawardi meninggalkan warisan berupa tanah dan bangunan yang saat ini diduduki oleh keluarga dari istri ketiga ini. Pihak keluarga istri ketiga ini beralasan bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan," beber Chandra.

Kepada Awak media, Chandra mengatakan hingga saat ini Pihak Kelurahan belum memberikan respon atas kasus tersebut. "Jadi kata Pak Lurah dan Kepala Lingkungan di situ mereka ada surat hibah. Kita kan mau lihat mana dia surat hibah tersebut, karena kalau hanya katanya-katanya kan tak bisa seperti itu, harus ada buktinya," jelas Chandra.

"Jadi kata Pak Lurah dan Kepala Lingkungan di situ mereka ada surat hibah katanya. Tapi barangnya mana kita tidak tahu. Saya bilang sama pak lurah kalau memang pak lurah mengatakan seperti itu jumpa kan kami, mediasi kan kami. Jadi sampai dengan saat ini tidak ada. Jadi sudah beberapa kali saya konfirmasi kepada Lurah perihal surat hibah tersebut. Saya minta sama lurah untuk memfoto surat tersebut tapi tidak dibalas. Oke kita anggaplah pak lurah sedang sibuk. Kemudian saya konfirmasi kepada juru ukur, nanti katanya dikabari dan sampai saat ini belum ada," tukasnya.

Dikatakan Chandra, ada unsur kesengajaan penundaan pembuatan surat. "Jadi patut diduga ada kesengajaan menunda-nunda pembuatan surat administrasi," katanya.

"Kalau tidak ada alasan hukum untuk menunda pembuatan surat contohnya tanah sengketa, ada tumpang tindih surat, bisa kita minta tunda, akan tetapi secepatnya lurah harus memediasikan itu," jelasnya lagi.

Chandra menyebut bahwa jika pihak yang menguasai lahan memiliki surat hibah, maka harus dibuktikan secara hukum. "Seandainya pun ada surat hibah maka harus kita buktikan dulu. Sah atau tidaknya surat hibah itu kan ada syarat-syaratnya. Berdasarkan hukum perdata. Kalau misalnya tidak sah, bisa kita minta batalkan di pengadilan," sebutnya.

"Tapi sampai dengan saat ini pak lurah tidak ada menunjukkan itu. Malah berdasarkan keterangan staf juru ukur beliau yang ke rumah orang itu (orang yang diduga menguasai tanah). Apa kepentingannya? Kalau memang orang itu merasa itu tanah dia, ada surat hibahnya, antarlah ke kantor lurah, jadi pak lurah harus jaga netralitas sebagai pejabat publik, jangan memihak," tegasnya.

"Apa alasan dia menunda untuk surat kami ini, apa?" Tanya Chandra Yoga Adiyanto, S.H., M.H.

Sementara itu terkait penerbitan surat tanah, tanah yang bersebelahan dengan Penginapan Sardela dengan ukuran 23 x 20M, yang terletak di RT.002/RW.002 Kelurahan Sorek 1, Ketua Rukun Tetangga (RT.002) sudah menandatangani surat penerbitan surat tanah, namun Ketua Rukun Warga (RW.002) bersama Kepala Lingkungan dan Lurah tidak bersedia menandatangani surat tersebut.

Selanjutnya, Kepala Dusun/Lingkungan Pasar Melati Sorek 1 via seluler Abu Hanifa ketika awak media konfirmasi mengatakan, "Terkait soal tanah itu langsung saja pertanyakan ke Lurah. Saya mau istirahat, nanti aja telpon, " ucapnya sembari menutup telepon.

Sementara itu Lurah Sorek Satu Andra, saat dikonfirmasi via WhatsApp perihal dugaan penundaan Penerbitan Surat Tanah, tidak memberikan jawaban, sebaliknya malah kembali melontarkan pertanyaan "Apa info? tanya lurah kepada wartawan.

Beberapa waktu kemudian, awak media mencoba menghubungi kembali via telepon seluler namun tidak diangkat.


 (Tim/PWMOI)
×
Berita Terbaru Update