Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

AKP Sri Yatmini Bersama Binmas Pulogadung Beri Penyuluhan Tentang Tawuran, Narkoba dan Bullying di SMKN 26 Jakarta Rawamangun

Juli 29, 2024 | Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T15:32:13Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur bersama Polsek Pulogadung menggelar kegiatan Senin Pintar, program Mantap dan Taktis, Program Kerja Kapolres Metro Jakarta Timur 2024, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, SIK, MH, MSI, di SMKN 26 Jakarta Rawamangun, Balai Pustaka Baru No.2 Pemuda Rt. 002/007 Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (29-07-2024).

Kegiatan Senin Pintar ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kamtibmas kepada pelajar tentang bahaya tawuran bullying, narkoba dan anti kekerasan.

Dalam giat tersebut, dipimpin oleh Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, SH, didampingi Kanit Binmas Polsek Pulogadung AKP Winaryo, SH serta Bhabinkamtibmas Kel. Rawamangun Aiptu Sugianto, SH

Dalam kegiatan Senin Pintar tersebut, dilakukan interaksi langsung dengan siswa/siswi di sekolah-sekolah dalam rangka memberikan bimbingan dan penyuluhan terutama kepada siswa/siswi SMKN 26 Jakarta Rawamangun agar tidak terlibat kenakalan pelajar seperti perudungan, tawuran dan narkoba serta kenakalan pelajar lainnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Kasudin Jaktim M. Fahmi, Camat Pulogadung, Syafrudin Chandra, Kepala Sekolah SMKN 26 Jakarta M. Bakri A, guru dan Staf SMKN 26 Jakarta, serta siswa/siswi kelas 10, 11 dan 12 SMKN 26 Jakarta.

Dihadapan ratusan pelajar, Kanit Binmas Polres Metro Jakarta Timur  menyampaikan imbauan kamtibmas agar siswa disiplin dan tidak melakukan pelanggaran maupun perbuatan yang melanggar hukum. Dan siswa tidak melakukan perudungan kepada sesama teman sekolah baik didalam sekolah maupun luar sekolah.

AKP Sri Yatmini juga mengimbau untuk tidak ikut tawuran apalagi membawa senjata tajam, dan apabila ada yang terlibat maka akan dapat diproses sesuai hukum juga KJP akan dicabut. Ia juga menjelaskan, bahwa yang ikut tawuran adalah sama-sama pelaku tawuran namun bila ada yang luka bahkan meninggal maka itu disebut korban.

Tidak itu saja, AKP Sri Yatmini juga menekankan untuk selalu menjauhi penyalagunaan narkoba. Dimana siswa tidak boleh merokok, sinte dan bahkan narkotika, apabila ada, maka yang bersangkutan dikenakan ancaman diatas 7 tahun akan diproses sesuai hukum.

Dikahir arahannya, ia juga mengimbau kepada siswa agar dalam bermedsos agar lebih bijak, gunakan yang positif saja yang menunjang sekolah demi bangsa dan negara.

“Semoga kelak para siswa/wi bisa menjadikan kebanggaan Diri Sendiri, pihak sekolah dan orang tua serta bangsa dan negara karena capaian prestasi dan cita-citanya,” pungkas Kanit Binmas Polres Metro Jakarta Timur.


( Anto)
×
Berita Terbaru Update