Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Belum Penuhi Kewajiban Pada Masyarakat Desa Sekijang, Namun PT SSL Sudah Kantongi Izin Perpanjangan HGU. Siapa Yang Terlibat???

Juli 31, 2024 | Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T23:46:00Z
Kampar, DetikNewstv.com-Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi.ST.MT.MM pimpin Rapat Dengar Pendapat ( Rdp ) ,Antara Masyrakat Desa Sekijang dan PT.Sewangi Sejati Luhur ( PT.SSL ), yang dilaksanakan diruangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar. Senin ( 29/7/2024)

Tampak hadir dalam rapat RPD Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar didampingi oleh Anggota Komisi 1 , Mahmud Zainuri,S.Kom dan Juswari SH.MH, Kepala BPN , DISBUN , kepala Desa sekij) ang , Camat Tapung Hilir , Pihak PT.Sewangi Sejati Luhur ,kepala Dinsa Perkebunan , Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten kampar , Marhalim didampinggi sekretaris Idrus, perwakilan BPN , Camat Tapung Hilir Nurmansyah dan Kepala Desa sekijang Jhon Kenedi,
serta Utusan Masyrakat Desa sekijang Melalui Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu ( RMRB ) DPC Kabupaten Kampar Zepri Padela S. AKU P.

Dalam “Dengar Pendapat” RPD diadakan karena atas acuan permohonan dari masyarakat sekijang melalui Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu ( RMRB ) DPC Kabupaten kampar, Memmbahas Terkait Hak-Hak masyarakat Desa Sekijang yang Menuntut 20% Pembangunan Lahan untuk masyarakat oleh PT. Sewanggi Sejati Luhur diatas lahan garapan lebih kurang 6.700 Ha pada HGU PT.SSL No 38 pada Tahun 1990.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar Zulpan Azmi.ST.MT.MM, menyampaian” dengan tegas bahwa dalam rapat wajib membawa data yang menjadi draft rapat yang akan dilaksanakan agar memberikan kejelasan secara data dan fakta bukan hanya berbicara tanpa data” kepada semua instansi terkait yang diundang dalam rapat.”Ucap Zulfan Azmi.

Tambah lanjut Zulfan Azmi' menyampaikan bahwa Sejak Berdiri Berdiri PT.Sewanggi Sejati Luhur ( PT .SSL ) di Desa Sekijang Pada Tahun 1990 yang memiliki Luas Lahan Garapan ± 6700 Ha serta Luas Lahan Yang masuk Kedalam Wilayah Desa Sekijang ± 3500 Ha, belum Memenuhi Kewajibannya berdasarkan UU 39 Tahun 2014 Pasal 58 wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Sekitar paling rendah 20% dari luas lahan yang diusahakan oleh Perusahaan,

Berdasarkan HGU PT.SSL No 38 Tahun 1990 dimana wilayah desa yang tercantum dalam Sertifikat tersebut adalah Desa Topas , Desa Suram dan Sinamanenek, sedangkan pada tahun 1990 dan sekarang Desa Topas dan Desa Suram tidak ada dalam Monografi wilayah Kabupaten kampar ,tetapi yang menjadi lahan garapan PT SSL Pada tahun 1990 adalah wilayah Desa Sekijang ± 3.500 Ha.”Sebut Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar Zulfan Azmi.

Sementara itu pihak utusan perusahan melalui kuasa hukum mengklaim sudah memberikan realisasi 20% kepada masing-masing desa yang terlingkup pada HGU tersebut dengan sekijang mendapat sekitar 252 Ha dari luas HGU Melalui Kelompok Tani yang menjadi Mitra Perusaan dan Telah Medistribusikan CSR ke Desa Sekijang Berbentuk Lahan 90 Ha Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat ,20 Ha untuk Persukuan Serta Ternak Sapi untuk Kelompok Ternak disekijang dan dalam kesempatan itu pihak PT.SSL menggaku telah mendapat izin HGU Perpanjangan dan hal ini di Amini oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Kampar,”Ucap Idrus.

Mananggapi Pernyataan Utusan dari pihak Perusahaan ,Zepri Padela S.IP, utusan dari Masyarakat Membantah' dan Mempertanyakan Pihak PT. SSL, Kepada Mitra Kelompok Tani Manakah PT.SSL Memberikan Realisasi 20% Luas lahan yang dibangun ?,karna Kami Masyarakat Desa Sekijang Tidak Ada masuk dalam kelompok Tani yang dimaksud perusahaan dan tidak mengetahui dimana letak Lahan yang dibangun ± 252 ha untuk masyarakat.”kata Zepri Padela.

Lanjut' Zepri Padela mewakili masyarakat menyampaikan' agar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kampar Zulfan Azmi Membentuk Tim melakukan crosscheck terhadap kelompok tani yang di PT.SSL dan mengevaluasi syarat status perpanjangan HGU PT.SSL yang Cacat secara administrasi.”sebut Zepri, yang juga merupakan Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu ( RMRB) DPC Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut Zepri Padela Meminta melakukan pengukuran ulang terkait luas wilayah desa sekijang yang menjadi garapan HGU PT.SSL, karna Porsi 252 Ha yang diberikan lebih kecil diberikan kepada Kami jika dibandingkan yang diterima oleh Desa Kemuning ±500 Ha, Sedangkan Desa Kemuning Merupakan Pemekaran Dari Desa Sekijang secara Logika itu Tidak wajar. Namun Pihak PT.SSL menolak Untuk Dilakukan Pengukuran Ulang yang membuat pertanyaan Besar, hal ini membuat geram perwakilan masyarakat.”tegas Zepri.

Ditempat yang sama,Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Kampar Zulfan Azmi mengambil Kesimpulan , Akan Mengcrosscheck data Penerima Konpensasi 20 % kelompok Tani yang menjadi Mitra Binaan PT.SSl, dan melakukan Croscheck wilayah masing-masing Desa serta mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah terkait permasalahan tersebut dan akan mengabari hasilnya melalui Audiensi lanjutan yang akan dikabari selanjutnya.”tutur Zulfan Azmi.


( Ndi)
Sumber : Rumpun Masyarakat Riau Bersatu ( RMRB) 
×
Berita Terbaru Update