Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berdalih Laka Lantas, Pelaku Ditangkap Polisi Diduga Telah Membunuh Pacarnya, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Juli 30, 2024 | Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T14:20:01Z
Pelalawan, DetikNewstv.com-Mengaku Laka Lantas, pada Desember 2021 lalu di Jalan Hangtuah SP. VI Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berinisial AJNS alias Abdi (27) diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya (korban) Mei Anjelina boru Sigalingging (23) warga Langkan, Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Saat kejadian, Abdi membawa sang pacar (korban) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelalawan usai kecelakaan. Selanjutnya setelah ditangani oleh pihak RSUD korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Awal kejadian perkara ini ditangani oleh pihak Laka Lantas Polres Pelalawan. Setelah gelar perkara, pihak Laka Lantas polres Pelalawan menutup kasus tersebut atau SP3.

Menanggapi kasus tersebut pihak korban akhirnya melanjutkan membuat laporan ke unit Reskrim Polres Pelalawan karena dinilai ada kejanggalan dalam kejadian tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Chandra Yoga Adiyanto, SH,.MH saat mendampingi keluarga korban melakukan Konferensi Pers di Kafe Gang Family Pangkalan Kerinci, Selasa (30/07/2024).

Lebih lanjut Pengacara muda itu mengatakan, "dari kejadian pada Desember 2021 setelah perkara tersebut dilanjutkan, Abdi akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelalawan pada bulan Juni 2024, kami apresiasi kinerja tim Polres Pelalawan, " ucap Chandra.

"Dalam Penanganan perkara ini kami sangat berharap kepada pihak Polres Pelalawan untuk mengusut tuntas perkara ini, karena kami juga menyangka ada kejanggalan-kejanggalan dalam kejadian ini, " imbuhnya.

Sementara itu, Ibu Korban Surlita (55) menceritakan kejadian yang menimpa anaknya. "Anak saya (Korban) sudah ada hubungan sekitar 3 (tiga) tahun lamanya. Sebelum kejadian, anak saya pernah bercerita sama saya sepertinya mendapat tekanan terus. Sampai pernah diancam akan di sebarkan video anak saya kalau tidak dituruti apa kata dia, "jelasnya.

"Dan sebelum kejadian anak saya pernah di bonceng naik kereta oleh kawannya laki-laki. Bisa jadi akibat cemburu. Dikatakannya anak saya kecelakaan. Saya lihat anak saya tidak ada luka-luka dan lecet, hanya terlihat kepala sobek di bagian belakang memanjang, jadi anak saya diduga dipukul oleh tersangka. Dan pakaian pun tak banyak koyak hanya satu koyak, kalau memang benar kecelakaan pasti ada lecet dan pakaian sobek, " katanya sambil berlinangan air mata di hadapan Awak Media.

Selama anak saya berhubungan sama dia, lanjut Surlita, dia tidak ada berkelakuan baik dan saat kejadian tidak ada tanggungjawabnya," pungkasnya.

Pardi (54) selaku ayah korban juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

"Hukum dia sesuai hukum yang berlaku dan Setimpal dengan perbuatannya. Karena pelaku berbohong tidak jujur selama ini. Sampai lari dia, pulang ditangkap polisi bukan menyerahkan diri," pinta ayahanda korban.

Sebelumnya diberitakan, setelah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Pelalawan. Hingga terkuak bahwa diduga korban tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri.

"Setelah melakukan ekshumasi atau jenazah dikeluarkan dari kuburan dan dilakukan proses otopsi. Kemudian penyidik menetapkan status tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni dari keterangan ahli forensik, keterangan saksi dan surat," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, kepada Pekanbaru MX pada Senin 22 Juli 2024.

Namun dikatakan Kasat Reskrim, saat tersangka dilayangkan panggilan tidak hadir, hingga Satreskrim Polres Pelalawan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO), sejak 27 Mei 2024 terhadap AJNS alias Abdi tersebut.

Beriring jalanya waktu, tersangka DPO akhirnya kembali ke Pangkalan Kerinci, usai bekerja ke luar daerah. Tanpa perlawanan, akhirnya berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.

Atas perbuatan tersangka sebagaimana dalam surat DPO, dijerat pasal 340 KHUP atau pasal 338 KHUP, atau pasal 351 KHUP ayat 3 atau pasal 359 KHUPidana.

"Untuk menguatkan bukti dan keterangan saksi atas kasus pembunuhan. Kita juga telah mengelar pra rekon. Setelah berkasnya rampung akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Kasat Reskrim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak diduga pelaku belum dapat di konfirmasi.


( AS/ PW MOI)
×
Berita Terbaru Update