Ket Photo : Hendri Marihot, SH
Pelalawan, DetikNewstv.com-Hendri Marihot, SH Selaku Kuasa Hukum Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi melayangkan Hak Jawab atas Berita yang berjudul, “Berdalih Laka Lantas, Pelaku Ditangkap Polisi Diduga Telah Membunuh Pacarnya, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal” yang terbit pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
Kuasa Hukum Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi menyatakan:
•Bahwa Klien kami Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi tidak benar melakukan Pembunuhan maupun Penganiayaan terhadap pacarnya Mei Anjelina boru Sigalingging’
•Bahwa Klien kami Sdr. Abdi Jaya Negara Samosir selama berhubungan dengan korban almarhum. Mei Anjelina boru Sigalingging selalu berkelakuan baik kepada pacarnya itu.
•Bahwa peristiwa Lakalantas terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekira Jam 22.15 WIB, saat itu korban Mei Anjelina boru Sigalingging, kondisi korban masih hidup lalu kemudian Klien kami Sdr. Abdi Jaya Negara Samosir Als. Abdi segera membawa korban lakalantas tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Selasih untuk segera diberikan pertolongan dokter UGD. Namun Tuhan berkehendak lain, setelah dilakukan tindakan pertolongan dari Dokter Rumah Sakit, nyawa korban tidak tertolong lagi dan sekira Jam 04.00 WIB subuh korban dinyatakan meninggal dunia;
•Bahwa tidak benar Klien kami Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi melarikan diri setelah peristiwa Lakalantas tersebut. Yang sebenarnya adalah setelah proses penyelidikan lakalantas ditangani Sat Lantas Polres Pelalawan selama kurang lebih satu bulan, akhirnya penyelidikan lakalantas tersebut dihentikan oleh karena tidak ditemukan kesalahan klien kami Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi.
•Bahwa oleh karena perkara lakalantas sudah dihentikan Satlantas Polres Pelalawan, maka kemudian Klien kami Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir pergi mencari kerja ke Wilayah Jakarta.
•Bahwa klien kami Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi, tidak benar sepenuhnya murni ditangkap Sat Reskrim Polres Pelalawan. Adapun kronologi yang sebenarnya adalah, pada tanggal 02 Juni 2024 kami selaku Kuasa Hukumnya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Unit I Reskrim Polres Pelalawan dan menyampaikan bahwasanya Kami sudah ditunjuk selaku Pengacaranya Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir dan kami menyampaikan akan membawa Klien kami itu ke Polres Pelalawan menghadap Penyidik Unity I pada tanggal 03 Juni 2024, karena saat itu Klien kami sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Pangkalan Kerinci.
•Bahwa pada pukul 19.00 WIB setelah Kien kami dan bapaknya berkoordinasi dengan kami di kantor Lembaga Bantuan Hukum beralamat di Jalan Lingkar maka pada Pukul 19.39 WIB Klien kami dibawa orang tuanya menuju Mapolres Pelalawan namun tepa di dekat Lampu Merah simpang empat Jalan Lingkar, Pihak Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap Klien kami dan saat tiba di Mapolres Pelalawan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka secara maraton hingga puluk 06.00 WIB.
( AS/ PW MOI)