Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Janjian di Instagram, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Maut di Ciracas

Juli 18, 2024 | Juli 18, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T23:27:05Z
Jakarta, DetikNewstv.com-Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap 2 (dua) orang pelaku tawuran yang menyebabkan meninggalnya korban APR (19) di RS Polri Kramatjati. 

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah mengatakan, puluhan pemuda yang terlibat tawuran di Jalan H. Baping SusuKan Ciracas Jakarta Timur, membuat janji untuk bertemu lebih dulu via media sosial. 

“Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024) sore.

Tawuran diantara kedua kelompok pecah pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat insiden ini, seorang pemuda menjadi korban sehingga meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut, sebanyak 2 (dua) orang remaja IIJ (26) berperan melempar batu sehingga korban terjatuh dan NB (17) status ABH yang berperan membacok menggunakan senjata tajam celurit berhasil ditangkap petugas.

"Kedua pelaku kami tangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Salah satu  pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia di RS Polri Kramatjati," ujar Agung dalam keterangannya.

Dari para pelaku yang ditangkap, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban berikut beberapa potong pakaian milik pelaku.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku . " Jelasnya.

"Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas, mereka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351  KUHP," sambungnya.

Dalam kasus ini pihak Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, awasi jam malam dan penggunaan media sosial anak.

Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui medsos tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal.


( Anto)
×
Berita Terbaru Update