Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolresta Musnahkan BB Sabu Senilai 2 Milliar Disaksikan Tersangka dan JPU

Juli 24, 2024 | Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T11:18:49Z
Jayapura, DetikNewstv.com-Bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si pimpin pemusnahan narkotika jenis sabu senilai kurang lebih 2 milliar rupiah, Rabu (24/7) pagi. 

Turut hadir mendampingi yakni Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H, Kasi Propam Ipda Guritno, KBO Satuan Narkoba Ipda Sunoto bersama Jaksa Penuntut Umum Marlini Astri, S.H dengan disaksikan tersangka pemilik sabu yakni FP (24). 

Jumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan total sebanyak 398,87 gram, yang masuk dalam daftar barang bukti berkas perkara FP sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 17 / VI / 2024 / SPKT. Sat Narkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 17 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika. 

Pemusnahan dilakukan bersama-sama antara Kapolresta, Tersangka dan Jaksa Penuntut Umum dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih di wadah panci yang berada diatas kompor gas mini, kemudian setelah larut, airnya dituangkan ke saluran pembuangan (parit/got). 

Kapolresta KBP Victor Mackbon usai lakukan pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan petunjuk dari pihak Kejaksaan, yang mana disisipkan sebagian atau sampel untuk dijadikan barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan dengan disaksikan pihak Kejaksaan, tersangka, penyidik dan bagian pengawasan internal Polresta Jayapura Kota. 

"Berkas perkaranya hampir rampung, untuk itu dilakukan pemusnahan barang buktinya, dengan menyisihkan nol koma sekian juga sebagai barang bukti di persidangan nanti, pemusnahan pun disaksikan oleh tersangka dan Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kapolresta. 

Lebih lanjut kata Kapolresta Victor Mackbon, FP atas perbuatannya terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Pemusnahan yang dilakukan juga merupakan tahapan penyidikan yang wajib dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk itu dengan disaksikan pihak terkait baik internal maupun eksternal kami lakukan pemusnahan sabu tersebut," pungkas Kapolresta Victor Mackbon.(*) 


( Subhan)
×
Berita Terbaru Update