Tanggerang, DetikNewstv.com-Mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar illegal bergentayangan di wilayah Kota Tangerang. Hal ini ulah banyaknya diduga para pemain oknum Mafia solar yang unjuk taring tak tersentuh hukum.
Dari hasil pantauan Awak Media nampak mobil box coldisel lalulalang, modusnya bolak balik di sejumlah SPBU yang ada di Kota Tangerang dan sekitarnya.
Mobil box berplat B 9570 CRW Melintas di wilayah kota Tangerang diduga membawa BBM jenis Solar illegal, Tim Media memantau mobil tersebut hingga mobil itu berhenti.
Saat tim Media investigasi dilapangan, Tim melihat mobil yang sangat mencurigakan di duga bermuatan BBM solar ilegal di jl. Daan Mogot. Lalu tim Media mengikuti sampai ke jl. Pembangunan 3 arah bandara Soekarno Hatta. Selasa 9/ 7/2024.
Ketika mobil box pembawa Solar illegal itu berhenti, Tim awak media langsung mengkonfirmasi ke Supir. Supir tersebut enggan menyebutkan namanya.
Setelah itu, " Supir menanyakan
langsung kepada awak media, ini dari media ya, " kata Supir.
"Sebentar ya, saya hubungi yang punya mobil dulu, " kembali supir menyampaikan ke awak Media.
"Udah nanti saya telpon Yudas aja, " kata sopir yang enggan menyebutkan namanya.
Selanjutnya, Supir itu langsung memfoto KTA wartawan. Dan si Supir pun langsung menyebutkan bahwa mobil box berplat B 9570 CRW adalah milik Yudas. Kata si Supir.
Setelah itu, si Supir menelpon YDS, lalu YDS pun berbicara langsung lewat Handphone kepada awak Media dan memberikan nomor telepon Via WHATSAPP pada ke tim Media.
Namun anehnya, nomor yang di berikan YDS tersebut, hanya untuk mengundang saja dan tidak bisa di hubungi.
Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar hukum.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
( Tim / Redaksi)