Jayapura, DetikNewstv.com-Dua pria masing-masing berinisial RS (19) dan FH (19) yang merupakan tersangka tindak pidana curanmor, siang tadi oleh pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/7).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H mengatakan, kedua tersangka diproses hukum pihaknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 387 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 17 Mei 2024.
"Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Syafaruddin bertempat di samping Kantor Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan pada 12 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT," terang Kompol Agus Pombos.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
"Jadi, keduanya diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya yakni sidang pengadilan," ungkap Kompol Agus Pombos.
Dirinya juga menambahkan, Penyidik menyerahkan kedua tersangka ke Jaksa bernama Ema Kristina Dogomo, S.H daj dibuatkan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.(*)
( Subhan)