Pelalawan, DetikNewstv.com-AKBP. Afrizal Asri. S.IK mengajak serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk turut berpartisipasi memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 79, dengan mengibarkan bendera merah putih depan rumah, Sekolah dan Kantor dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024, Senin (05/08/2024).
Kapolres Pelalawan Menyampaikan Sebagai warga negara yang baik Wajib bagi kita sebagai warga negara Republik Indonesia untuk memeriahkan dan mengibarkan benda merah putih, sebagai wujud dan bukti nyata serta jiwa nasionalisme dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
"Selain memasang bendera merah putih, untuk lebih menyemarakkan peringatan hari Ulang Tahun Kemerdekaan hari RI ke-79 tahun 2024, masyarakat juga bisa menambah dengan memasang umbul-umbul, di pagar pekarangan atau pagar rumah tempat tinggal,” ucapnya.
Himbauan ini tidak semata-mata hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk seluruh kantor pemerintahan, swasta, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, Kantor Pelayanan publik lainnya, juga di anjurkan untuk mengibarkan bendera merah putih dan memasang umbul-umbul.
“Untuk itu Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Pelalawan mari kita meriahkan peringatan Hari ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal kita masing- masing sehingga Harkamtibmas di kabupaten Pelalawan tetap kondusif".Tutupnya.
( AS)