Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Janjikan SK Honorer, Kejaksaan Negeri Pelalawan Menetapkan Oknum PNS Disdikbud Sebagai Tersangka

Agustus 14, 2024 | Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T00:00:52Z
Pelalawan, DetikNewstv.com-Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Rabu (14/08/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

Sosok J, tiga bulan yang lalu tengah viral. Menjadi gunjingan banyak orang dan menjadi sorotan berbagai pihak atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap puluhan korbannya dengan iming-iming SK Honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
                          
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Azrijal, SH.MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi intel mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada bulan Desember tahun 2023 ”J” menghubungi TF yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah di salah satu TK di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan yang pada saat itu ”J” menawarkan kepada TF akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu ”J” menyampaikan bahwa ”J” memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Saat itu ”J” juga menyebutkan untuk honor tamatan SMA akan mendapatakn gaji Rp.1.550.000/bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp.2.200.000/bulan.

Selanjutnya, kata Azrijal. ”J” mengatakan untuk mendapatkan SK bupati honor pemda tersebut teman-teman yang menginginkan SK Bupati sebagai Honor Pemda Kabupaten Pelalawan tersebut harus membayar “uang rokok” terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK. Saat itu ”J” menyebut nama orang yang membuat SK tersebut salah satunya Bernama DB, lebih lanjut ”J” menyampaikan bahwa saat ini memang tengah dibuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara besar-besaran dan membuat banyaknya posisi honor yang kosong.

”J” mengatakan 'yang Namanya minta tolong ke orang tentu kita harus membayar dan nominal yang harus dibayarkan adalah Rp.5.000.000,- di awal, dan nanti begitu SK honor pemda bupati tersebut sudah turun atau sudah diterbitkan maka paling banyak biaya yang akan dikeluarkan adalah Rp.10.000.000,-'." imbuhnya.

Kemudian TF menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman guru Yayasan di Kerumutan dan rata-rata teman-teman guru Yayasan di kerumutan tertarik dengan tawaran ”J” tersebut dan teman-teman guru Yayasan di Kerumutan tersebut mendaftarkan diri kepada TF untuk kemudian didata bahwa ada beberapa nama yang ingin menjadi pegawai honor pemda dengan SK bupati tersebut.

Total yang mendaftarkan diri ke TF kurang lebih 53 orang. Rata-rata orang yang mendaftarkan diri ke TF tadi menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,- diawal, dan terkumpullah uang di tangan yang bersangkutan sebanyak kurang lebih Rp.400.000.000,.

Selanjutnya salah seorang dari 53 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri tersebut yakni S memviralkan ”J” di media sosial facebook bahwa ”J” telah melakukan penipuan. Lalu karena hal ini viral uang yang terkumpul di tangan TF ditahan terlebih dahulu untuk diserahkan ke ”J”, namun TF sudah mengirimkan uang ke ”J” sebesar Rp.215.050.000,-.

Selanjutnya 23 orang guru Yayasan yang mendaftarkan diri mendatangi TF meminta uangnya dikembalikan. Karena masalah ini sudah viral dan sudah Nampak jelas bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS maka uang 23 orang guru Yayasan yang mendatangi TF uangnya dikembalikan. sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

"Dengan melihat rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial ”J” yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, maka dalam hal ini terdapat potensi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 dan 12a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum PNS yang dimaksud. "Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 32 (tiga puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan dibantu oleh ahli pidana dari Universitas Riau. Dan dalam proses penyidikan tersebut juga, telah didapatkan 35 (tiga puluh lima) dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut," tambahnya. 

"Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, yang mana pada hari ini tersangka tersebut dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan serta kegiatan gelar perkara sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, menetapkan oknum yang berinisial “J” yang merupakan seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 2010 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : KPTS.821.1/BKD/2010/63 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjadi tersangka," paparnya.

"Selanjutnya tersangka “J” akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru."Tutup Kepala Kejari Pelalawan Azrijal, S.H., M.H.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Farten Hario, S.H., kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengikuti semua prosedur yang berlaku. "Kita kawal dan ikuti prosedurnya," jelasnya singkat.

( AS)
×
Berita Terbaru Update