Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kangkangi UU Desa No 6 Tahun 2014 Juga Permendagri 110 Tahun 2016, Kades Gondang Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Agustus 16, 2024 | Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T02:57:34Z
Kandis, DetikNewstv.com-Sosok Ardiansyah, Penghulu Kampung Sungai Gondang yang belum genap setahun dilantik setelah terpilih melalui proses demokrasi pemilihan Kepala Desa menuai sorotan dari Masyarakat luas Kecamatan Kandis. Betapa tidak, berawal mula dari keluh kesah warga dan hasil investigasi ditemukan adanya kejanggalan atas pelaksanaan proyek semenisasi di Gang Bengkel Kampung Sei Gondang Kecamatan Kandis dimaksud.

Sukurin, (bukan nama asli, red), pada pekan lalu tepatnya Jum'at, (09/08/'24), pada awak media ini menuturkan,
"Kades kami sungguh hebat, walau merubah beberapa jumlah item untuk pelaksanaan semenisasi namun berjaya menumpulkan mata para pemimpin hingga akhirnya kades mendapatkan cemoohan dari warga sekitar. Proyek semenisasi itu dikuasai dan dikelola oleh Pak Kades sendiri," ulasnya yang keseharian juga merupakan salah satu Ketua RT di Kampung Sei Gondang.

Secara terperinci, Sukurin, menuturkan seraya menyerahkan RAB proyek semenisasi tersebut, 
"Dalam RAB diterakan 528 sak semen, bapak bisa lihat sendiri dalam RAB tetapi saya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa semen yang diturunkan untuk semenisasi itu hanya 280 sak dengan rincian pertama turun 100 sak, kemudian 40 sak dua kali dan 50 sak dua kali. Logika saja kalau jumlah semen sudah berkurang tentunya pasir dan kerikil juga akan otomatis berkurang," sebutnya.

Secara kasat mata, saat awak media ini bersama team melakukan investigasi, pembangunan semenisasi dengan ukuran 180 x 3 x 0,15M tidak ada yang mencurigakan namun saat di tengah-tengah jalan ditemukan bagian yang saat dikorek hanya berisikan pasir dan kerikil tanpa ada lapisan semen.

Mendapatkan hal tersebut, Ardiansyah selaku Kades saat dikonfirmasi menampik segala tuduhan walau tidak berkenan memberikan bukti yang diminta awak media, 
"Tidak benar kalau pelaksanaan proyek itu dikelola dan dikuasai oleh saya, ada TPK nya. TPK juga sudah melaporkan ke kami kalau tiada pengurangan jumlah semen dan sudah kami lakukan pemantauan ke lapangan," ujar Ardiansyah, Kades Sei Gondang yang tidak berkenan menyebutkan siapa TPK yang dimaksud.

Proyek semenisasi dengan ukuran 180x3x0,15M itu sendiri menelan biaya Rp 192.465.500,-. Miris memang jika prilaku Penghulu Kampung Sei Gondang yang belum genap setahun menjabat sudah melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti diatas.

(Ndi)
×
Berita Terbaru Update