Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kec.Tanjung Priok Diduga Perintahkan Oknum PJLP “Usir Wartawan”

Agustus 14, 2024 | Agustus 14, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T23:59:35Z
Ket photo : Kasatpel Dinas LH Kecamatan Tanjung Priuk, Loetantino

Jakarta, DetikNewstv.com-Mungkinkah seorang oknum PJLP berani mengusir wartawan yang datang dengan tugas jurnalistiknya ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok ?
Dan tidak masuk akal seorang oknum PJLP dengan lantangnya mengusir wartawan apalagi wartawan tersebut hendak konfirmasi dengan Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok. 

Pasalnya kedua wartawan tersebut mengetuk pintu, lalu masuk keruangan dengan tujuan konfirmasi dengan Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Leotantino dan menpertanyakan salah seorang oknum PJLP yang berkantor di Kecamatan Tanjung Priok.

Apakah Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup.
Apakah kita bisa bertemu dengan beliau ?

Diluar dugaan, tiba-tiba  oknum PJLP inisial (I) langsung menghardiknya, “mau ketemu dengan Pak Leo ya, keluar aja ! “Saya diperintahkan Pak Leo untuk menyuruh bapak keluar," ujar oknum PJLP dan menyebut namannya inisial (I), dengan nada tinggi dan tidak bersahaja.

Negara kita menganut budaya adat ketimuran,”yang namanya tamu wajib bertanya terlebih dahulu sebelum di izinkan tuan rumah. Dan sebaliknya selaku tuan rumah tentu mempertanyakan maksud dan tujuan atas kedatangan tamu.

“Yang terjadi justru oknum PJLP Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, malah mempertontonkan ke arogansiannya dan langsung menyuruh keluar ruangan didepan sejumlah PJLP dengan nada tinggi. Selasa.(13/8/2024).

Terkait pengusiran terhadap kedua wartawan diduga sudah melanggar etika dan tatakrama.

Seharusnya, tindakan tersebut, tidak seharusnya terjadi apalagi di lingkup instansi  terjadi pengusiran tanpa sebab.

“Tindakan oknum PJLP Lingkungan Hidup, sudah diluar akal sehat dan baru pertama kali ini diperlakukan pengusiran terhadap dirinya,” jelas Loy kepada sejumlah awak media dilingkup Kantor Walikota Jakarta Utara. Selasa.(13/8/2024).

Lebih lanjut Loy dan salah satu rekan lainnya, awalnya bertujuan untuk kofirmasi dengan Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok terkait terkait kinerja seorang oknum PJLP inisial DP, yang nota bene ditugaskan di Kelurahan Papanggo juga mengurusin sampah di Kelurahan Sungai Bambu.  

“Yang mengurusin sampah dari jalan tol inisial DP, cari aja di Kelurahan Sungai Bambu,” ujar  sekurity Jalan Tol belum lama ini.
Timbul pertanyaan.

Benarkah restribusi sampah jalan tol masuk ke kas Daerah (Surat Ketetapan Restribusi Daerah) atau masuk kantong pribadi ? 

Tujuan mau konfirmasi dengan Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Ironisnya, justru di perlakukan dan pengusiran dari salah seorang PJLP dan menyebut namanya inisial (I),” bebernya.

Menanggapi peristiwa pengusiran kedua wartawan tersebut. Iwan Tanu selaku pemerhati Sosial Media mengatakan,“mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya  dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta," ujar Iwan Tanu saat dikonfirmasi. 

“Terjadinya pengusiran terhadap kedua wartawan, apalagi sedang menjalankan tugas jurnalistinya ini tidak bisa biarkan begitu saja,” ujarnya.

”Sangat mustahil seorang oknum PJLP berani mengusir wartawan, masak dia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan. Diduga atas perintah pimpinannya," tutup Iwan. Selasa.(13/8/2024).

Tidak hanya itu, disaat yang bersamaan salah seorang tamu juga kaget atas arogansi yang dipertontonkannya dihadapan rekan kerja lainnya.

"Berani banget nih oknum PJLP mengusir bapak-bapak wartawan, belum mengucapkan sepatah katapun dan baru masuk sudah terjadi pengusiran," pungkasnya.

"Benar pak, tadi kedua bapak wartawan di usir oleh ibu inisial (I), kaget juga mendengarnya, tidak tahu persoalannya" imbuhnya saat dirinya ditanya Kasatpel, Dinas Lingkungan Hidup, Leotantino dipelataran parkir depan kantor KUA. Selasa.(13/8/2024).

Lebih lanjut dikatakan, “dengan spontan bapak wartawan mencoba menenangkan diri dan meminta untuk tidak terlalu reaktif, apalagi sampai melakukan pengusiran," ujarnya 

Saat dikonfirmasi dengan  Kasatpel Tanjung Priok Leo terkait pengusiran kedua  wartawan oleh oknum PJLP inisial (I),
"Saya tidak dengar ada keributan maupun pengusiran terhadap wartawan," ketus Leotantino dan  mengalihkan pembicaraan.

Hanya saja, saat dipertanyakan kembali kondisi kesehatan kasatpel LH kecamatan Tanjung Priok, Leotantino.

Apakah Bapak sehat atau tidak ?" "yang bener aja, masa tidak mendengar bawahannya marah dengan nada tinggi ?" tukasnya.

Ketua Harian LSM-Antara, Anton P angkat bicara, “copot segera Kasatpel Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, termasuk oknum PJLP yang dinilai arogan dan tidak punya etika dan attitude," tandasnya,'

“Masih banyak PJLP yang memiliki etika atau attitude yang baik, jangan  karena perbuatan seorang oknum, citra PJLP kena imbas, “Karena nilai setitik rusak susu sebelanga“.  

“Kantor ini adalah milik rakyat dan bahkan gaji PNS maupun PJLP dibiayai dari APBD yang disetorkan lewat pembayaran Pajak dan bukan milik pribadi,”tegas Anton P. Selasa.(13/8/2024).

( Tim)
×
Berita Terbaru Update