Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebijakan Nyeleneh Kades Gondang, Diduga Lakukan Pengalihan Penerima Bantuan Raskin Tanpa Lalui Proses Muskam Atau Musdes Hingga Bubuhkan Tantangan Palsu

Agustus 16, 2024 | Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T02:54:08Z
Kandis, DetikNewstv.com-Ardiansyah, Penghulu Kampung Sei Gondang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kini menjadi buah bibir masyarakat luas Kecamatan Kandis. Dimana belum genap setahun menjabat, telah menciptakan pro kontra di Kampung Sei Gondang itu sendiri. Hal ini disampaikan warga pada awak media pada jum'at pekan lalu tepatnya pada 9 Agustus 2024.

Warga yang ingin dikenali sebagai Juwita itu menuturkan, 
"Bapak Kades Ardiansyah mengalihkan penerima bantuan beras raskin sejak memimpin Desa tanpa adanya proses Muskam atau Musdes pak. Sedikitnya ada puluhan warga yang berhak namun dialihkan ke orang-orang yang selama ini menjadi tim pak Ardiansyah. Bahkan kalau memang diperlukan saya ada megang data yang seharusnya menerima namun tidak menerima, mirisnya lagi berkas itu ditandatangani yang artinya ada pemalsuan data disini pak," tutur Warga dimaksud yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua RT di Kampung Sei Gondang.

Kaget akan informasi yang didapatkan, awak media ini kemudian melayangkan konfirmasi tertulis pada Kades Ardiansyah, hanya saja Kades Ardiansyah kembali membantah tanpa  memberikan data yang bisa dipertanggungjawabkan, 
"sejak dilantik pada 27 Desember 2023, kami tidak pernah membuat kebijakan untuk pengalihan penerima beras raskin pak," singkat Kades Ardiansyah.

Hal itu sendiri dibantah oleh seorang warga Kampung Sei Gondang, inisial PS. Berdasarkan penelusuran, PS pada Kamis, 15 Agustus 2024 mendapatkan telpon untuk datang ke Kantor Desa dan diserahkan padanya satu sak beras raskin namun ditolak oleh PS. PS juga heran, masa penghulu sebelumnya, dirinya selalu menerima bantuan beras raskin namun sejak Januari 2024 sewaktu Sungai Gondang dipimpin oleh Ardiansyah, baru pada Kamis, 15 Agustus 2024.

"Saya tolak pak karena saya merasa sudah di zolimi selama ini. Saat saya tanyakan jawaban pihak desa sampaikan bahwa data itu bisa berubah sewaktu-waktu padahal sepemahaman saya kalaupun ada perubahan seharusnya ada proses Muskam atau Musdes kemudian pemberitahuan atau sosialisasi melalui Ketua RT setempat," ungkap PS.


(Ndi)
×
Berita Terbaru Update