Jakarta, DetikNewstv.com-Elemen massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI berganti. Jika sebelumnya massa dipenuhi dengan elemen dari buruh, kini massa banyak diisi oleh mahasiswa dari berbagai universitas.
Massa aksi dari mahasiswa itu terlihat ada yang dari Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Esa Unggul, hingga Universitas Paramadina. Sementara itu, ada juga dari organisasi mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Saat tiba, massa aksi dari elemen mahasiswa itu langsung membakar ban yang membuat asap hitam membumbung tinggi. Pembakaran ban itu dilakukan di depan seluruh gerbang utama gedung DPR.
Hingga kini, massa aksi dari elemen mahasiswa masih terus melakukan pengaturan agar mengisi seluruh ruang di lokasi tersebut.
Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.
Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
(Tim Redaksi )