Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti 5,6 Kilogram Sabu-sabu Dengan 3 Tersangka

Agustus 20, 2024 | Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T13:26:45Z


Asahan, DetikNewstv.com-Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,6 kilogram. Acara pemusnahan ini digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, di ruang Satuan Narkoba Polres Asahan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan, yang mewakili Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi. Dalam acara tersebut, ia didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Doli Silaban, yang turut serta dalam proses pemusnahan.

Kompol Sastrawan Tarigan mengungkapkan bahwa pemusnahan narkotika tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Asahan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret kami dalam memerangi narkoba, yang sudah menjadi musuh bersama masyarakat," ujarnya.

Dalam operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka pertama, berinisial I, seorang pria berusia 39 tahun, merupakan warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Ia berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Sekincan, Malaysia, ke Indonesia melalui Kota Tanjungbalai.

Tersangka kedua, SKN, seorang wanita berusia 20 tahun dari Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, bertindak sebagai penerima sabu yang dikirim oleh tersangka I. Ia menyimpan barang haram tersebut di rumahnya sebelum diserahkan kepada pihak lain.

Sementara itu, tersangka ketiga, yang berinisial B alias Ahan, 45 tahun, warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, diketahui sebagai penjual narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka tersebut kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Dalam kesempatan itu, Kompol Sastrawan Tarigan menegaskan bahwa upaya pemusnahan narkotika ini berhasil menyelamatkan sekitar 22.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba di wilayah Asahan.

Ia juga menekankan bahwa Polres Asahan akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.

"Pemusnahan ini bukan hanya simbolik, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya," tegasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Asahan, serta Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang turut mendukung upaya Polres Asahan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka


( Wilmar Siregar)

Sumber : Humas Polres Asahan


×
Berita Terbaru Update