Kandis, DetikNewstv.com-
Melanjutkan kegiatan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Kelurahan Desa yang telah diselenggarakan oleh masing-masing PPS secara serentak pada hari Sabtu, 03 Agustus 2024 yang baru lalu, PPK Kecamatan Kandis menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan Kandis.
Melanjutkan kegiatan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Kelurahan Desa yang telah diselenggarakan oleh masing-masing PPS secara serentak pada hari Sabtu, 03 Agustus 2024 yang baru lalu, PPK Kecamatan Kandis menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan Kandis.
Rapat Pleno Terbuka DPHP Tingkat Kecamatan yang diselenggarakan pada Rabu, 07 Agustus 2024 ini merupakan suatu bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilu. Rapat Pleno yang bertempat di Aula Sri Mayang, Gedung Kecamatan Kandis ini diikuti oleh seluruh PPS dan Divisi Data dari 3 Kelurahan 8 Desa yang ada di Kecamatan. Adapun yang turut menghadiri rapat ini antara lain Panwascam juga dihadiri oleh Upika Kandis.
Dalam rapat yang dipimpin oleh PPK Kecamatan Kandis tersebut, Ketua Panwascam Kandis, Budiansyah Ritonga memberikan dua poin masukan pada PPK,
"Ada dua poin yang menjadi masukan dari kami, yaitu perhatian untuk kehadiran akan pantarlih saat pleno tingkat Kelurahan Desa juga perubahan data yang diakibatkan oleh human eror, dimana hal ini telah berlaku di Kelurahan Kandis Kota," ulasnya.
Puji Efendi, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), yang menjadi penanggung jawab dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, menuturkan,
"Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat PPK merupakan gerbang untuk mewujudkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Oleh karena itu, pengawasan terhadap mekanisme prosedural harus dilaksanakan," ujarnya.
Menurut Agusman SH, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) hal tersebut di atas merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Kandis untuk meminimalisir potensi pelanggaran administrasi yang rawan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. “Dalam pleno terbuka kami memastikan bahwa PPS melaksanakan imbauan maupun saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan baik melalui PPK ataupun yang dikirimkan PKD secara langsung. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran administrasi,” tandasnya.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua PPS membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang telah disusun oleh PPS masing-masing Kelurahan Desa. Peserta rapat diberikan ruang untuk menyampaikan tanggapan terhadap hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang telah dibacakan. Dengan demikian, hasil rapat pleno terbuka akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi yakni KPU Siak guna diproses ke tahapan berikutnya.
( Ndi)